JAKARTA I RMN Indonesia
Dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menjadi sorotan. Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.
Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mengatakan, munculnya surat yang memuat sejumlah tudingan dugaan jual-beli jabatan tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.
Menurut Jalih, aparat penegak hukum perlu memeriksa informasi yang beredar secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak yang namanya disebut.
Desakan itu menyusul beredarnya surat Nanik S Deyang tertanggal 25 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Nanik mengaku memiliki informasi dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pembayaran untuk memperoleh posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.
Bahkan, dalam surat itu disebut adanya pihak yang diduga mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk masuk ke lingkungan BP Taskin.
Tudingan yang lebih serius muncul terkait seorang perwira polisi yang disebut dalam surat tersebut sebagai Kombes Tartono.
Nanik mengklaim perwira itu pernah menyampaikan kepadanya bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang dikaitkan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.
Rinciannya, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan Rp500 juta yang ditransfer kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.
Jalih menilai informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.
“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Bukan Berarti Langsung Bersalah
Jalih menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan berarti pihak yang disebut dalam surat tersebut telah dinyatakan bersalah.
Justru, kata dia, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar yang kuat atau hanya sebatas informasi yang belum terverifikasi.
“Pemeriksaan bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Ini justru untuk menguji informasi dan mencari kebenaran,” katanya.
FORMASI meminta Kejagung tidak berhenti pada dugaan adanya aliran uang.
Seluruh proses pengisian jabatan di BP Taskin juga perlu ditelusuri, termasuk mekanisme seleksi, pihak yang memiliki kewenangan, proses pengusulan hingga keputusan pengangkatan.
“Kalau memang ada transaksi, harus ditelusuri ke mana aliran uangnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu harus ada penjelasan yang terang,” ujar Jalih.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena BP Taskin merupakan lembaga yang berkaitan dengan agenda strategis pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan.
FORMASI juga meminta semua pihak menahan diri agar tudingan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan.
“Prinsipnya sederhana, jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada yang dihukum hanya berdasarkan tudingan. Buktikan melalui proses hukum,” tegas Jalih.
Hingga kini, tudingan tersebut masih berupa klaim dalam surat yang beredar dan belum menjadi fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam surat juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kejagung diharapkan dapat menentukan langkah berdasarkan bukti dan informasi yang terverifikasi sehingga polemik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan BP Taskin memperoleh kejelasan.(Fj)
