TANGERANG SELATAN | RMN Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Aturan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan bedah rumah agar program tersebut benar-benar tepat sasaran.
Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel telah menuntaskan perbaikan sebanyak 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk material bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan uang tunai.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan seluruh target program perbaikan rumah pada tahun ini telah direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries, Kamis (27/8/2026).
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal Nomor 110 Tahun 2022, rumah yang dapat masuk kategori RUTLH harus memenuhi sejumlah indikator.
Dari sisi keselamatan bangunan, rumah dinilai tidak layak apabila kondisinya rapuh, rawan ambruk atau berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.
Sementara dari aspek kesehatan, kondisi rumah dapat dilihat dari ketersediaan ventilasi, pencahayaan, sanitasi hingga sarana mandi, cuci dan kakus (MCK) yang memadai.
Selain itu, rumah yang tidak memenuhi standar kecukupan luas bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.
Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD).
Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Memiliki rumah tetap yang masuk kategori tidak layak huni.
Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri dengan luas tanah maksimal 120 meter persegi.
Memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Tidak memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain.
Belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
Pengajuan bantuan bedah rumah dapat dilakukan melalui sejumlah jalur, mulai dari RT/RW, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, hingga pengajuan langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan prioritas kepada masyarakat yang telah berkeluarga, warga berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Dengan adanya ketentuan tersebut, program bedah rumah diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian layak, sehat dan aman.
Program RUTLH pun menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang lebih layak dan manusiawi.(Agus)
