LAMPUNG | RMN Indonesia
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah membentuk badan khusus yang menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, penanganan karhutla selama ini masih bersifat parsial dan menghadapi kendala koordinasi lintas sektor sehingga diperlukan kelembagaan khusus dengan kewenangan yang lebih terintegrasi.
Hal itu disampaikannya saat Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Lampung, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai penguatan kelembagaan perlu disertai dukungan teknologi dan sarana pemadaman agar respons terhadap titik api dapat dilakukan secara cepat.
“Kalau tadi menurut pengakuan yang ada adalah memang mereka masih jauh dari apa yang diharapkan. Sifatnya ini masih sangat-sangat parsial dan memang koordinasi lintas sektoral ini sangat sulit.
Oleh karena itu ke depan kami juga mengimbau kepada pemerintah agar dibentuk badan khusus untuk penanggulangan pencegahan terhadap pembakaran,” ujar Firman.
Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari sistem penanganan karhutla yang diterapkan sejumlah negara, termasuk Brasil dan China.
Pembentukan badan khusus tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi sekaligus membuka ruang kerja sama internasional dalam upaya menjaga hutan dan mencegah dampak kebakaran.
“Ini seperti di negara-negara yang sudah saya sampaikan, seperti di Brasilia itu ada Ibama, seperti di China juga ada. Oleh karena itu ini yang lebih cara-cara sepertinya yang lebih diikuti oleh Indonesia,” katanya.
Selain kelembagaan, Firman mendorong penguatan teknologi untuk mempercepat deteksi sekaligus pemadaman. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki helikopter yang selalu siap digunakan untuk water bombing ketika sistem pemantauan menemukan titik api.
“Kalau di negara-negara yang maju, yang hutannya memang seperti Indonesia, itu menandakan kita harus punya helikopter yang ready. Yaitu helikopter yang ready dengan water booming,” ungkapnya.
Ia juga melihat pemanfaatan drone dapat menjadi bagian dari sistem pemantauan kebakaran. Teknologi tersebut dapat dipadukan dengan pemantauan berbasis GPS sehingga titik api dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti melalui operasi udara maupun penanganan di darat.
Di sisi lain, dirinya menyoroti aturan yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Karena itu saya mengusulkan agar kearifan lokal pembakaran hutan 2 hektare itu dicabut. Karena itu sangat berisiko tinggi. Karena ini ternyata bukan untuk masyarakat di sekitar hutan atau masyarakat tradisional.
Tapi ternyata masyarakat-masyarakat yang tidak paham aturan hukum dimanfaatkan oleh pengusaha besar untuk membakar lahan,” tegasnya.
Menutup pernyataan, ia juga mendorong penguatan kerja sama internasional karena dampak karhutla Indonesia dapat dirasakan negara-negara tetangga.
Menurutnya, negara yang turut terdampak maupun memiliki hubungan ekonomi dengan hasil komoditas dari Indonesia perlu didorong berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan.
“Jadi pencegahan itu jauh lebih bagus daripada kita melakukan tindakan seperti sekarang ini,” pungkas Firman. (Egi)
