TANGERANG | RMN Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri Septiawan Permana, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terus berkembang perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi serta memperkuat keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat sehingga pertumbuhannya perlu mendapat dukungan melalui regulasi yang tepat.
“Keberadaan swalayan yang ada di Kota Tangerang jangan sampai malah membunuh sektor ekonomi mikro. Sektor ini menjadi pijakan kita untuk menumbuhkan ekonomi rakyat dan mempercepat proses pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang,” kata Andri.
Selain persoalan penguatan UMKM, DPRD juga menilai keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan daerah perlu diperkuat. Partisipasi publik dinilai penting agar masyarakat dapat ikut memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Hendra Gunawan, menjelaskan kedua Raperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah yang lebih baik.
Ia mengatakan masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
“Dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu adanya partisipasi masyarakat lebih dalam membantu mengusulkan pembuatan kebijakan yang lebih baik ke depannya,” ujar Hendra.
Sementara itu, Raperda mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang.
Hendra menilai perkembangan sektor usaha skala besar harus tetap berjalan beriringan dengan penguatan usaha kecil agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
“Pertumbuhan ekonomi tidak hanya melalui usaha makro saja, namun usaha kecil seperti UMKM juga harus ditingkatkan melalui penguatan landasan hukum agar ke depannya bisa lebih bersaing dan meningkatkan ekonomi masyarakat secara lebih luas lagi,” jelasnya.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, kedua Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan dan proses pengesahan pada rapat paripurna berikutnya.
DPRD Kota Tangerang juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah regulasi tersebut disahkan. Langkah itu dilakukan agar masyarakat memahami substansi aturan sekaligus dapat mendukung penerapannya.
Hendra berharap keberadaan dua Raperda tersebut nantinya mampu memberikan manfaat luas, baik dalam memperkuat partisipasi masyarakat maupun menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi UMKM di Kota Tangerang.
“Kami harapkan setelah disahkan Raperda ini dapat segera diaplikasikan dan membawa kebermanfaatan yang luas, serta menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemkot Tangerang,” pungkasnya.(Zma)
