SERANG | RMN Indonesia
Sorotan Belanja makan dan minum (Mamin) pada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten dalam APBD Tahun 2026 yang disebut mencapai kisaran Rp110 miliar menjadi sorotan di kalangan masyarakat.
Perkumpulan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera melakukan pemeriksaan.
Ketua GHARIS, Hotmartua menyebut, angka dipersoalkan bukan sekadar soal besar-kecilnya nominal, melainkan soal keberpihakan anggaran.
“Ini bukan soal iri pada nasi kotak. Ini soal urutan prioritas. Ketika belanja konsumsi aparatur menembus ratusan miliar sementara jaring pengaman sosial hanya belasan miliar, rakyat berhak bertanya sedang dilayani siapa APBD ini,”ungkap Hotmartua pada Kamis (27/8/2026)
Timpang dengan anggaran Bansos, di tengah APBD yang Defisit.
Menurut Hotmartua Data yang dihimpun pihaknya terkait hal, pernyataan Yeremia Mendrofa, selaku Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten memaparkan, belanja makan dan minum Pemda Banten tahun 2026 menembus Rp110,44 miliar.
“Ketimpangan kebijakan, Rp110,44 miliar habis hanya di meja makan, Sementara anggaran belanja bantuan sosial hanya dialokasikan Rp18,61,- miliar dan belanja Bangunan Gedung hanya sekitar Rp25 miliar,”ucapnya
Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik mencatat penduduk miskin di Banten masih berjumlah 772.780 jiwa, sedangkan bansos tunai daerah baru menyasar sekitar 25.000 keluarga penerima manfaat.
“Kondisi itu terjadi ketika APBD Provinsi Banten Tahun 2026 justru menyusut. Anggaran daerah ditetapkan sekitar Rp10,27 triliun, turun sekitar Rp1,23 triliun dibanding APBD Murni 2025, dengan defisit Rp57,04 miliar,”paparnya.
Hotmartua ucapkan Apresiasi kepada pihak Aktivis yang pernah mengungkap satu paket belanja makanan, minuman untuk rapat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemda Banten Tahun 2026 dengan pagu Rp314.925.000, dan menduga adanya pola pemborosan yang sistematis.
“Angka Rp110 miliar itu bukan angka gaib. bisa jadi akumulasi dari paket-paket yang tercatat di SIRUP dan LPSE, ada nomor, punya penyedia dan nilai kontrak. Kalau pun semuanya benar, membuka datanya justru menguntungkan Pemprov. Kalau ada ketertutupan enggan dibuka, wajar publik wajar curiga,” kata Hotmartua.
Dalil Hukum: Efisiensi dan Kepatutan Bukan Imbauan Moral
Tuntutannya berpijak pada norma hukum positif, merujuk Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Serta Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Diwaktu yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) GHARIS, Dede Riyanto juga mencurigai, Penolakan membuka dokumen bisa jadi memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
“Pasal 9, 11, dan 22 UU Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas: dokumen anggaran wajib disediakan, permohonan wajib dijawab dalam 10 hari kerja. Pasal 52 undang-undang yang sama bahkan mengancam pidana kurungan bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi. Jadi menutup dokumen itu bukan pilihan bebas risiko,” ujar Dede.
Preseden yang Berakhir di Jeruji Besi
GHARIS mengingatkan bahwa perkara belanja makan dan minum bukan pos remeh yang luput dari penegakan hukum.
Contohnya Pada Juli 2026, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis lima oknum terdakwa perkara korupsi pengadaan makanan-minuman kegiatan sosialisasi Raperda di Sekretariat DPRD Jember TA 2023–2024 dengan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.
eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan divonis 6 tahun penjara, satu terdakwa lain 4 tahun, dan tiga sisanya masing-masing 3 tahun 6 bulan.
Selain itu mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas perkara korupsi anggaran makan minum Setda TA 2020 dengan kerugian Rp444 juta, bersama dua ASN lainnya.
Di Bengkulu, tiga terdakwa perkara korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong dinyatakan bersalah, salah satunya divonis 18 bulan penjara, dengan kerugian Rp800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar.
Skala yang lebih besar terjadi di Maluku Utara. Kejati setempat menetapkan mantan Wakil Gubernur Al Yasin Ali sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas TA 2022 dengan nilai kerugian disebut mencapai Rp13,8 miliar.
Pekanbaru, eks ajudan Sekretaris DPRD divonis 3 tahun penjara bukan karena korupsinya, melainkan karena merintangi penyidikan perkara makan minum fiktif.
“Kerugian pada perkara-perkara itu ratusan juta sampai belasan miliar. Yang sedang dipersoalkan di Banten angkanya Rp110 miliar. Justru karena pemeriksaan menjadi keharusan,” tegas Hotmartua.
GHARIS juga mengajak, warga Banten untuk membersamai gerakan desakan transparan Gubernur Banten dan jajaran ASN di lingkungan Pemda Banten
“Tentu masyarakat Banten punya hak, mengajukan permohonan informasi publik secara mandiri kepada PPID Provinsi Banten, menelusuri paket belanja makan-minum melalui SIRUP/LPSE, atau membersamai, mengirimkan data atau kesaksian ke sekretariat GHARIS dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,”tukasnya.
Walau demikian adanya, GHARIS akan menjunjung asas praduga tak bersalah. Beberapa pernyataan dari organisasi, LSM dan aktivis tentu bukan tuduhan pidana terhadap pribadi siapa pun, melainkan desakan agar dokumen dibuka dan diperiksa lembaga berwenang.
“Kalau hasil audit menyatakan semuanya wajar, kami (GHARIS) yang pertama akan memberi apresiasi. Selama dokumennya belum dibuka, pertanyaannya tetap sah untuk diajukan,” pungkas Hotmartua.
Sementara Andra Soni selaku Gubernur Pemda Banten hingga berita di terbitkan, Belum menjawab pesan konfirmasi Media HARIAN MERDEKA. lewat pesan telepon dan belum dapat di temui untuk diminta keterangan terkait isu belanja makan dan minum Pemda Banten tahun APBD 2026 sebesar Rp110,44 miliar. (RHM)
