Jakarta | RMN Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Habiburokhman menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan maupun hukum.
Ia menegaskan, aparat kepolisian harus segera bergerak menangkap pelaku berinisial TH dan memastikan proses hukum berjalan secara tegas.
“Saya mengecam keras tindakan penyekapan dan penyiksaan ini. Ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Habiburokhman, Senin, 22 JUni 2026.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan tindakan tegas apabila pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Polisi harus segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Jika melawan, lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, korban YTR ditemukan dalam kondisi luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, kaki, serta mengalami gangguan berbicara dan mobilitas.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan YTR yang tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun, sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa korban berada di rumah sakit.
Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan kondisi korban masih memerlukan penanganan lanjutan akibat infeksi pada luka yang dialami.
“Masih ada infeksi di bagian kepala, jadi saat ini masih dilakukan pembersihan luka terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan operasi lanjutan baru akan dilakukan setelah kondisi infeksi membaik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, membenarkan laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama bertahun-tahun. (Fj)
