TANGERANG | RMN indonesia
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Marcelino Rarun, pelaku pembunuhan berencana terhadap sepupunya sendiri, Jefry Rarun. Jefry diketahui merupakan buron Polres Metro Jakarta Utara yang ditemukan tewas termutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tangerang pada 20 November 2025.
“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Tangerang yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tangerang, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan hukuman, pengadilan juga menetapkan Marcelino tetap ditahan. Majelis hakim memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit telepon genggam.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad Jefry Rarun ditemukan dalam kondisi termutilasi saat polisi hendak menangkapnya terkait kasus penipuan.
Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah yang ditempati Jefry. Namun, saat petugas tiba, Jefry tidak berada di lokasi. Di dalam rumah tersebut, polisi hanya menemukan Marcelino Rarun.
Ketika melakukan pemeriksaan, penyidik mencurigai sebuah freezer yang berada di dalam rumah. Freezer itu terkunci dengan gembok dan tidak terhubung ke aliran listrik. Saat ditanya, Marcelino menyebut isi freezer adalah daging babi. Namun, ia menolak membuka freezer dengan berbagai alasan, sehingga kecurigaan polisi semakin menguat.
Polisi akhirnya membongkar freezer tersebut menggunakan linggis. Dari dalamnya, petugas menemukan jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi delapan bagian. Marcelino langsung diamankan dan menjalani interogasi di tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan, Marcelino mengakui jasad tersebut merupakan sepupunya sendiri, Jefry Rarun. Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Desember 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur seseorang. Permintaan tersebut tidak berhasil dipenuhi, sehingga memicu kemarahan korban.
“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” kata Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Marcelino kemudian membunuh Jefry dan memutilasi jasadnya. Ia sempat membiarkan potongan tubuh korban di kamar mandi selama beberapa hari. Setelah lima hari, bau menyengat mulai tercium, sehingga Marcelino memindahkan jasad korban ke dalam lemari pendingin.
Tak hanya itu, Marcelino juga membuang organ dalam korban ke sungai bersama pisau yang digunakan untuk menikam. Awalnya, jasad mutilasi disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Selanjutnya, Marcelino memindahkan jasad korban ke Perumahan Regency 2 dan membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh tersebut. Jasad Jefry tersimpan selama hampir dua tahun hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025. (fj)
