Jumat, Agustus 28

TANGERANG SELATAN | RMN Indonesia

Pengamat politik dan peneliti politik Center for Indonesian Community (CIC), Insan Praditya Anugrah, menyoroti persoalan meteran listrik yang secara administratif bermasalah, namun dapat terpasang dan beroperasi selama bertahun-tahun di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Insan, persoalan tersebut tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai sengketa antara PT PLN dan konsumen. Lebih jauh, kasus itu dinilai menyangkut tata kelola serta tanggung jawab korporasi PLN sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan pelayanan publik strategis.

“Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata sebagai sengketa antara PLN dan konsumen, melainkan sebagai persoalan tata kelola dan tanggung jawab korporasi PLN sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pelayanan publik strategis,” kata Insan kepada Harian Merdeka, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai konsumen pada umumnya merupakan masyarakat awam yang tidak memiliki pengetahuan teknis mengenai instalasi, administrasi, maupun sistem kelistrikan. Dalam proses pemasangan, masyarakat biasanya menyerahkan persoalan teknis kepada pihak yang dianggap memiliki kompetensi.

Karena itu, Insan mempertanyakan bagaimana sebuah meteran yang secara administratif bermasalah dapat terpasang, terhubung dengan sistem, digunakan untuk membeli token, bahkan beroperasi hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Ketika ditemukan meteran yang secara administratif bermasalah tetapi dapat terpasang, terhubung dengan sistem, membeli token, dan beroperasi hingga bertahun-tahun, evaluasi dan sanksi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada konsumen. PLN juga harus mengevaluasi internalnya, mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya sejak awal,” tegasnya.

Insan juga menyoroti potensi ketidakadilan yang dapat dialami masyarakat apabila persoalan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan.

Menurut dia, jika seseorang yang memiliki akses atau koneksi politik saja dapat mengalami persoalan serupa, maka perlu dipertanyakan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki suara maupun akses untuk memperjuangkan haknya.

“Apabila orang yang memiliki koneksi dengan kekuasaan saja bisa terkena, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak memiliki suara dan koneksi politik?” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi PLN untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pengawasan, serta integrasi pelayanan kelistrikan.

Menurut Insan, sistem yang dimiliki PLN seharusnya mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat pemasangan meteran dengan identitas yang tidak sesuai dengan lokasi maupun pengguna sebenarnya. Pencegahan, kata dia, tidak seharusnya baru dilakukan setelah meteran tersebut beroperasi dalam jangka waktu panjang.

“Sistem seharusnya dirancang sedemikian rupa sehingga pemasangan meteran dengan identitas yang tidak sesuai dengan lokasi atau pengguna sebenarnya dapat terdeteksi dan dicegah sejak proses awal, bukan baru menjadi persoalan setelah bertahun-tahun beroperasi,” katanya.

Sebagai perusahaan milik negara, lanjut Insan, PLN memiliki tanggung jawab tidak hanya menegakkan aturan kepada pelanggan, tetapi juga memastikan sistem internal mampu memberikan kepastian, transparansi, dan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, apabila terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan pemasangan meteran tidak sesuai prosedur berlangsung dalam waktu lama, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri hingga ke internal.

“Jika terdapat celah yang memungkinkan praktik pemasangan tidak sesuai prosedur berlangsung dalam waktu panjang, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan terhadap konsumen, tetapi juga pembenahan sistem dan pengusutan tuntas terhadap jajaran internal PLN,” pungkasnya.

Kronologi Meteran Berbeda Nama dan Denda Rp19 Juta

Sebelumnya, seorang warga Tangerang Selatan yang juga kader PSI Tangsel bernama Imam mengeluhkan persoalan penggunaan meteran listrik yang tercatat atas nama orang lain. Ia mengaku dikenai denda sekitar Rp19 juta setelah aliran listrik di rumahnya diputus.

Persoalan bermula ketika Imam memasang satu unit meteran listrik tambahan di rumahnya di RT 002/RW 003, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar tujuh tahun lalu.

Meteran tambahan tersebut digunakan untuk menambah daya listrik rumah, terutama untuk kebutuhan pendingin ruangan dan pompa air.

“Meteran baru itu untuk listrik AC dan air, karena sering turun meteran satu lagi listriknya,” ujar Imam kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Imam mengaku pemasangan meteran dilakukan oleh seseorang bernama Mujahidin alias Toing, yang menurutnya telah beberapa kali melakukan pekerjaan instalasi listrik di rumahnya.

Meteran dengan daya 2.200 VA tersebut ternyata tidak terdaftar atas nama Imam maupun anggota keluarganya, melainkan atas nama warga lain bernama Muhammad Zakaria yang tinggal di wilayah RW yang sama.

Imam mengaku sempat mempertanyakan perbedaan identitas tersebut kepada pihak yang memasang meteran. Namun, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut tidak akan menimbulkan persoalan.

Belakangan, persoalan perbedaan identitas meteran itu menjadi masalah. Pada Juli 2026, meteran tambahan di rumah Imam dicabut oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Kemudian, pada Agustus 2026, aliran listrik dari meteran lainnya juga disebut tidak dapat digunakan setelah sistem pengisian token diblokir.

Imam mengatakan dirinya kemudian diminta membayar denda sekitar Rp19 juta terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ia mengaku telah mendatangi kantor PLN UP3 Bintaro untuk meminta penjelasan. Menurut Imam, ia diminta menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu apabila ingin aliran listriknya kembali menyala.

Imam mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang melarang penggunaan meteran listrik dengan identitas yang berbeda dengan pemilik atau penghuni rumah. Ia juga menegaskan selama ini tetap membeli token dan membayar penggunaan listrik.

“Saya orang awam, mana tahu ada aturan seperti itu. Kita tidak mencuri listrik, kita bayar tokennya, makanya listriknya bisa hidup sampai tujuh tahun,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Harian Merdeka masih berupaya mengonfirmasi pihak PLN terkait penjelasan mengenai dasar pengenaan denda, pemutusan aliran listrik, serta mekanisme pengawasan terhadap pemasangan meteran yang diduga tidak sesuai dengan data pelanggan. (Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version