Jumat, Agustus 28

SERANG | RMN Indonesia

Insiden kebakaran hebat yang melanda Gudang 1 PT Batik Building Material di kawasan Jhon Setiawan, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (27/8/2026), berbuntut panjang. Alih-alih sekadar insiden operasional biasa, kasus ini mengungkap celah besar dalam tata kelola perizinan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran digital melalui platform resmi Kementerian Lingkungan Hidup status perizinan perusahaan tersebut tercatat “Jumlah Kegiatan: 0″—menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pabrik di kawasan industri setempat, sebelumnya kawasan tersebut sempat ramai disorot terkait perizinan lingkungan dan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) .

Kronologi Cepat: Detik-Detik Si Jago Merah Lumpuhkan Gudang 1

Peristiwa kebakaran yang memicu kepanikan warga sekitar ini dilaporkan terjadi pada pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Yanto, yang saat itu sedang melaksanakan aktivitas pemuatan (loading) produk Pull Cup gelas ke dalam mobil boks pengiriman, mendapati kemunculan titik api yang bersumber dari bagian bawah rak penyimpanan Pull Cup di dalam Gudang 1.

Melihat kobaran api yang dengan cepat membesar dan tidak terkendali, Yanto bersama sejumlah karyawan berupaya melakukan pemadaman secara manual. Namun, sifat material plastik yang membuat api merambat agresif memaksa para karyawan keluar gedung, sementara manajemen segera menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran.

Tidak lama berselang, personel Polsek Jawilan tiba di lokasi bersama armada penyelamat. Operasi pemadaman dan pendinginan darurat ini melibatkan kekuatan penuh gabungan instansi:

2 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang
PDF

1 unit Damkar Kecamatan Jawilan
PDF

1 unit Damkar Kabupaten Tangerang
PDF

1 unit kendaraan taktis Armored Water Cannon (AWC) Sat Samapta Polres Serang
PDF

Berkat kesigapan petugas gabungan, proses pemadaman tuntas dikendalikan pada pukul 16.45 WIB. Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, sementara kerugian materiil masih dalam proses audit mendalam.

Pernyataan Resmi Kepolisian Resor (Polres) Serang

Menanggapi insiden yang menyita perhatian publik ini, Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui jajaran Polsek Jawilan menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan tindakan pengamanan dan investigasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Personel kepolisian telah langkah cepat dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, membantu proses pemadaman, serta mengamankan perimeter lokasi dengan memasang garis polisi,” ujar Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan investigasi berbasis ilmiah (scientific investigation).

“Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran,” tegasnya.

Temuan Kritis: Indikasi Pengabaian Dokumen Lingkungan

Sorotan tajam publik kian menguat setelah penelusuran data pada sistem pangkalan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan hasil nihil atau kosong atas nama entitas PT Batik Building Material dengan keterangan “Jumlah Kegiatan: 0”. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan diduga kuat tidak memiliki catatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau perizinan lingkungan yang terdaftar secara resmi.

Pandangan Kritis Pengamat Hukum

Menyikapi insiden kebakaran pabrik plastik berisiko tinggi serta nihilnya dokumen AMDAL, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, mendesak langkah hukum luar biasa:

Audit AMDAL & Perizinan: Insiden ini wajib diusut tuntas karena menyangkut keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Perusahaan wajib memiliki AMDAL sesuai Pasal 25 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja.

Jerat Pidana Korporasi: APH didesak menerapkan Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jika ditemukan kelalaian korporasi, sehingga pertanggungjawaban hukum mampu menjerat beneficial owner (pengendali korporasi) hingga pemulihan lingkungan secara utuh, bukan sekadar menyentuh pekerja di lapangan.

Evaluasi Instansi Pemberi Izin: APH juga diminta memeriksa instansi terkait mulai dari Gubernur Banten hingga dinas berwenang untuk mengevaluasi fungsi pengawasan terhadap korporasi serta menertibkan legalitas seluruh perusahaan di Serang. (Ehn)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version