Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indoensia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya kini telah dicegah ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY, mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta RL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sejak Kamis, 5 Februari 2026.

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, ketiga tersangka ditetapkan pada Kamis (5/2) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau tidak didukung dokumen sah. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui PT DSI yang diduga menggunakan proyek fiktif berbasis data peminjam (borrower) eksisting.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri juga tengah mengintensifkan penelusuran aset para tersangka dengan metode follow the money guna mengidentifikasi aliran dana dan memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade Safri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah penciptaan proyek fiktif dari data borrower yang sudah ada.(fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version