Rabu, Agustus 5

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Uang tersebut ditemukan penyidik di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan lokasi ditemukannya uang asing tersebut. Ia menyebut uang tersebut berada di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Jaksel,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, selain menemukan uang tunai dalam mata uang asing di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tersangka lainnya yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Penyidik kemudian mengembangkan perkara terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

KPK hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version