JAKARTA | RMN Indonesia – Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan Polri menerapkan moratorium perkara pidana terkait konflik agraria struktural.
Kebijakan itu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Syahar menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penyelarasan visi Polri dengan lembaga legislatif. Polri juga mengacu pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
“Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Konflik Agraria Tak Selalu Pidana
Syahar menjelaskan alasan Polri menerapkan moratorium tersebut. Menurut dia, konflik agraria tidak selalu masuk ranah pidana.
Konflik agraria juga dapat menyangkut persoalan perdata. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Karena itu, Polri akan mengutamakan mediasi dalam penyelesaian konflik agraria. Polri juga akan mengedepankan keadilan restoratif.
Selain itu, Polri menunda proses pidana untuk perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata dia.
Polri Pedomani Aturan Masyarakat Adat
Syahar mengatakan Polri juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.
Aturan tersebut mengatur Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Permendagri itu mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Kepala daerah membentuk panitia untuk menjalankan proses tersebut.
Panitia kemudian melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Setelah seluruh tahapan selesai, kepala daerah menetapkan status masyarakat hukum adat.
Polri Kawal Hak Ulayat
Syahar menegaskan Polri akan mendukung proses administrasi pengakuan masyarakat hukum adat.
“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” katanya. (Egi)
