Rabu, September 9

TANGERANG | RMN Indonesia

Asmudiyanto Ketua Umum Satria Muda menjelaskan bahwa Surat Laporan yang telah di kirimkan memakai tanda terima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Terkait proyek Penataan Taman Villa Cinere Mas,APBD tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

“Sebagai masyarakat tentu kami punya batasan untuk menentukan dua alat bukti Karena hal itu Tugasnya Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa semua yang terkait, ” tutur Asmudiyanto pada (Selasa 8/9/ 2026)

Menurutnya, Kejaksaan diharapkan dapat transparan atas informasi, Apakah ada perubahan kontrak mengacu gambar, jika penyelidikan dapat menyeluruh maka Hasil pekerjaan banyak dugaan terdapat kekurangan item Volume dan fakta harus uji lapangan oleh pemeriksaan penyidik , “harapnya

Walau demikian, apakah pihak kejaksaan Tangerang Selatan ingin memastikan, ” Apakah ada perubahan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan DED, sehingga perlu pengembangan ke Inspektorat Kota Tangerang Selatan,”ucapnya singkat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Ronny Bona Tua Hutagalung membenarkan, terdapat surat laporan (Dumas) LSM Satria Muda Nomor : 5571 pada tanggal 27 Juli 2026.

Ia juga menyampaikan,Terhadap aduan tersebut bahwa telah ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tangerang Selatan dan telah membuat Telaah pada Bidang Intelijen.

“Berdasarkan Fakta Tim Intelijen telah menyimpulkan, belum dapat di buktikan kebenaran yang disampaikan oleh pihak pelapor (Satria Muda) sehingga belum di temukan Ancaman, Gangguan,Hambatan dan Tantangan (AGHT),”ujar Ronny Bona Tua Hutagalung di ruang kerjanya pada Selasa 8 September 2026.

Ronny menegaskan, Belum di temukan bukti yang cukup atas Dumas LSM Satria Muda, atas Penataan Taman Villa Cinere oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan

“Belum ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum dan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada Dinas Lingkungan Hidup di Pemerintah Kota Tangerang Selatan,”tegasnya.

Sehingga kata Ronny, Perlu dilakukan pendalaman oleh pihak Inspektorat Kota Tangerang Selatan dan berkaitan bentuk dokumen aduan dimaksud, sudah di serahkan juga ke pihak Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

” Karena laporan berbentuk Dumas oleh LSM Satria Muda, adalah bentuk dugaan Jadi kita mendorong ke pihak Inspektorat dalam hal ini APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan Surat Nomor B 4077 pada 14 Agustus 2026,” ucapnya.

Kasi Intel Asal Sumatra Utara tersebut menambahkan, Intinya pihaknya bangga dan senang dengan adanya pengawasan Ekstra dari teman-teman Media dan Masyarakat terkait penataan Administrasi maupun pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah

“Tentu bangga dan senang dengan adanya Ekstra pengawasan dari rekan Media dan LSM, Karena kami tidak dapat memantau selama 24 jam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah,” ungkap Ronny kepada HARIAN MERDEKA.

Diakhir keterangannya Ronny berharap,
Kepada Masyarakat jika ingin membuat laporan pengaduan, mohon agar melengkapi laporan dimaksud dengan minimum dua alat bukti, dengan kata lain, “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”

“Semoga masyarakat dapat melengkapi dua alat bukti tambahan untuk Laporan maupun Dumas, Kejaksaan Tangerang Selatan memiliki kewenangan untuk melakukan Penuntutan, kalau kurang alat bukti akan mengakibatkan kesulitan dalam pembuktian perkara. Sehingga kami juga perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan APIP untuk mendalami fakta Adminitrasi untuk menjawab apakah ada kerugian keuangan Negara,”pungkasnya
(Rhm)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version