Kamis, April 23

JAKARTA | RMN indonesia

Forum aktivis Gema Kosgoro Banten bersama elemen antikorupsi daerah mengungkap dugaan praktik lancung dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Kasus tersebut menyeret nama Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, dan didesak segera ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dua proyek strategis yang menjadi sorotan publik yakni pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dengan nilai Rp87,69 miliar serta Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya senilai Rp87,86 miliar, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp175 miliar.

Dugaan Modus Operandi dan Kontraktor Bermasalah

Koordinator Pembina Gema Kosgoro Banten, Junaedi Rusli, mengungkapkan proses tender kedua proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan.

Proyek Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dikerjakan oleh PT Lambok Ulina (PT LU). Perusahaan ini disebut memiliki rekam jejak bermasalah dalam daftar persekongkolan tender. Selain itu, aktivis menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam e-katalog.

Sementara itu, proyek Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta. Direktur utama perusahaan tersebut diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Aktivis juga menyoroti kejanggalan administratif berupa perubahan legalitas perusahaan yang dilakukan secara mendadak menjelang proses lelang.

Temuan BPK Perkuat Dugaan Penyimpangan

Aktivis antikorupsi Banten Agus Suryaman menegaskan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Banten.

“Temuan BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan mulai dari penunjukan kontraktor hingga kurang bayar. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR dan jajarannya,” tegas Agus.

Ia juga menilai minimnya tindak lanjut tegas dari Pemerintah Provinsi Banten atas temuan BPK sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi yang bersifat sistemik di sektor infrastruktur.

Kejanggalan LHKPN dan Desakan Audit Forensik

Selain persoalan proyek, para aktivis turut menyoroti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan Marzan. Harta kekayaannya yang sebelumnya tercatat sekitar Rp12 miliar, dalam laporan terbaru justru menyusut menjadi sekitar Rp7 miliar.

“Penyusutan harta yang signifikan di tengah pusaran proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini sangat mencurigakan. Kami mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit forensik terhadap aliran transaksi keuangan Arlan Marzan,” ujar Junaedi.

Ia menduga terdapat upaya penyamaran atau penghilangan aset untuk menghindari jeratan hukum.

Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum

Gema Kosgoro Banten dan elemen antikorupsi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Arlan Marzan serta Heru, selaku Kabid/PPK, terkait dugaan rekayasa proyek dan ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, PPATK diminta menelusuri seluruh transaksi perbankan pejabat PUPR Banten dan pihak swasta pemenang proyek guna mengungkap dugaan aliran dana kickback. Aktivis juga mendesak Gubernur Banten mengevaluasi dan menonaktifkan Arlan Marzan demi menjaga integritas pemerintahan daerah. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version