Senin, Oktober 5

JAKARTA I RMN Indonesia

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi di Indonesia sejak Jumat, 2 Oktober 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

Peran yang diduga dilakukan antara lain konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, serta melakukan perekrutan anggota secara langsung maupun melalui media sosial.

Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

“Peran para tersangka berbeda-beda. Sehingga penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia,” ujar Mayndra.

Temukan Dugaan Pelatihan Fisik dan Menembak

Dalam pengembangan penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.

Pelatihan tersebut diduga mencakup latihan fisik hingga latihan menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak. Kasus masih terus dikembangkan,” kata Mayndra.

Densus 88 masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan masing-masing tersangka, termasuk jaringan, aktivitas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penangkapan terhadap 12 tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Densus 88 untuk mengantisipasi potensi aksi terorisme sekaligus memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version