Jumat, April 17

JAKARTA I RMN Indonesia

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji, Jumat (9/1/2026).

Gus Yahya menjelaskan secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut. Sehingga apa yang dilakukan Yaqut murni persoalan pribadi. ” PBNU tidak terkait Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Gus Yahya dikutip Sabtu (10/1/2026)

. Gus Yahya menegaskan, jika dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan dia tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat sang adik.” Kalau sebagai Kaka tentu secara emosional saya ikut merasakan.

Tapi masalah hukum terserah proses hukum.Saya sama sekali tidak ikut campur,” jelasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak membantah adanya pimpinan yang sempat ragu dalam pengambilan keputusan. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam penanganan perkara.“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tinggal menunggu waktu. Menurutnya, pimpinan hanya perlu memastikan seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur hukum.“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar Setyo di lokasi yang sama.

Setyo menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. “Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat,” tegasnya.

Diketahui, KPK telah menerbitkan sprindik umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Sprindik tersebut diterbitkan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa, termasuk permintaan keterangan dan penggeledahan.

Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara.

KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version