Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku secara universal di berbagai negara. Namun, ia menekankan ada tiga isu yang tidak bisa dibandingkan secara seragam.

Ketiga isu tersebut meliputi delik politik, penghinaan atau defamation, serta persoalan kesusilaan. Menurut Eddy, setiap negara dan daerah memiliki pemahaman yang berbeda terhadap isu-isu itu.

“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1/2026)

Eddy menyebut penyusunan KUHP bukan pekerjaan mudah, terutama di negara multietnis dan multikultur seperti Indonesia. Perbedaan latar belakang masyarakat membuat tafsir hukum kerap beragam.

Ia mencontohkan pasal perzinahan dan kohabitasi. Di sejumlah daerah, masyarakat menganggapnya sebagai urusan privat. Namun, di wilayah lain, publik menuntut penegakan hukum secara tegas.

Selain KUHP, Eddy juga menyoroti penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai KUHAP memiliki tantangan yang lebih berat secara substansi.

Menurutnya, hukum acara pidana berfungsi mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga. Karena itu, penyusunannya harus sangat berhati-hati.

“Hukum acara pidana disusun dengan pendekatan partisipan. Negara memiliki hak menghukum, tetapi individu tetap harus dilindungi,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, negara harus menyeimbangkan hak menuntut dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Prinsip itu menjadi dasar dalam penyusunan KUHAP.

Eddy menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri silaturahmi Kementerian Hukum dengan para pemimpin redaksi. Acara itu berlangsung di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (9/1).

Selain silaturahmi, pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi strategis. Topiknya meliputi KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum.

Eddy berharap forum itu memperkuat komunikasi pemerintah dengan media. Ia juga ingin kebijakan negara tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

(tfk)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version