JAKARTA | RMN Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, UU tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi turunannya, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah harus segera disusun agar implementasi UU ini tidak terhambat,” ujar Siti di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Siti menilai UU Kepariwisataan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pentingnya perekonomian berbasis kerakyatan. Salah satu poin krusial yang perlu diatur lebih lanjut, lanjutnya, adalah mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
“Pungutan ini bukan hanya untuk pemasukan negara, tapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar destinasi wisata,” tegasnya.
Masyarakat Lokal Jadi Prioritas Pengelolaan
Salah satu pembaruan signifikan dalam UU Kepariwisataan adalah penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan destinasi wisata. UU ini mendorong sistem partisipatif, di mana warga sekitar dilibatkan sebagai pekerja, mitra, bahkan dalam skema bagi hasil.
“Pariwisata ke depan tak boleh lagi hanya menguntungkan pelaku usaha besar, tetapi juga harus memperkuat UMKM dan menghidupkan ekonomi lokal. Inilah semangat gotong royong yang kini mulai terakomodasi secara hukum,” ujar politisi yang akrab disapa Erma ini.
Pariwisata Berkelanjutan dan Tata Kelola yang Adil
UU tersebut juga menekankan pentingnya pariwisata berkelanjutan sebagai prinsip utama pengembangan destinasi, khususnya destinasi berbasis alam. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melakukan perencanaan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan manfaat jangka panjang.
“Tidak boleh ada lagi destinasi wisata yang dibiarkan mangkrak hanya karena tidak lagi menguntungkan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan,” tegas Siti.
UU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, termasuk dalam hal pendanaan. Sumber dana untuk pengembangan pariwisata diatur agar adil, efisien, dan akuntabel.
