BANDA ACEH | RMN Indonesia
Politisi sekaligus advokat asal Aceh, Imran Mahfudi SH MH, resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Partai Politik, dengan tuntutan utama pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik serta perluasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa partai politik.
Permohonan itu didaftarkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 194/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Imran menggugat Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai perubahan dari UU sebelumnya. Ia menilai kedua pasal itu membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan di tangan satu orang dalam struktur kepengurusan partai.
“Ketiadaan batas masa jabatan membuat partai politik menjadi milik pribadi, bukan lagi lembaga publik sebagaimana mestinya,” kata Imran saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
Imran, yang telah berkecimpung di dunia politik sejak 2008, menegaskan bahwa partai politik seharusnya menjadi pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan. Namun faktanya, sejumlah ketua umum partai di Indonesia telah menjabat terlalu lama tanpa batasan yang jelas.
Dalam naskah permohonannya, Imran menyebut sejumlah tokoh politik nasional yang telah lama memimpin partai, di antaranya:
- Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP sejak 1999 – 27 tahun),
- Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB sejak 2005 – 20 tahun),
- Surya Paloh (Ketua Umum NasDem sejak 2013 – 12 tahun),
- Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra sejak 2014 – 11 tahun), dan
- Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN sejak 2015 – 10 tahun).
“Ini menunjukkan stagnasi kaderisasi yang berakibat pada melemahnya demokrasi internal partai,” jelas mantan pengurus PDIP ini.
Isi Permohonan
Dalam petitumnya, Imran meminta MK menafsirkan Pasal 22 agar mengandung ketentuan:
“Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.”
Selain itu, Imran juga menggugat Pasal 33 ayat (1) agar dimaknai:
“Jika penyelesaian perselisihan di Mahkamah Partai tidak tercapai atau melewati batas waktu 60 hari, maka penyelesaian dapat dilakukan di Pengadilan Negeri.”
Menurut Imran, perubahan tafsir ini penting agar sengketa internal partai tidak terus-menerus menjadi urusan tertutup dan tidak akuntabel di bawah kendali internal partai semata.
Tahapan Proses Hukum
Pantauan di situs resmi Mahkamah Konstitusi menunjukkan, permohonan tersebut akan mulai disidangkan paling lambat 14 hari kerja sejak teregistrasi pada 20 Oktober 2025.
Imran menyatakan bahwa permohonannya ini adalah bagian dari ikhtiar memperkuat demokrasi dari hulu, yakni dari partai politik sebagai fondasi utama sistem pemerintahan demokratis.
“Demokrasi tidak akan sehat jika partai politik dikuasai satu orang tanpa batas waktu. Ini adalah panggilan moral saya untuk memperjuangkan sistem yang lebih adil dan terbuka,” pungkasnya.
