Senin, Agustus 24

JAKARTA I RMN Indonesia

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil alih pengelolaan Taman Kanak-kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.

 Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, mengatakan persoalan yang melatarbelakangi alih kelola tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga tata kelola aset yang bernilai sangat besar.

Menurutnya, kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang memiliki aset tanah sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.

Dengan asumsi harga tanah di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, nilai tanahnya secara indikatif mencapai Rp160 miliar. Angka tersebut belum termasuk nilai bangunan dan berbagai fasilitas pendidikan yang berdiri di atasnya.

“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” ujar Zaenal, Jumat (21/8/2026).

Diduga Pernah Dijaminkan ke Bank
UIN Jakarta juga menyoroti informasi mengenai dugaan aset tersebut pernah dijadikan agunan kepada sebuah bank oleh pengurus yayasan sebelumnya.

Tindakan tersebut, menurut UIN Jakarta, diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.

Zaenal menegaskan, apabila benar aset negara dijadikan jaminan tanpa persetujuan pihak berwenang, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele.
“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” tegasnya.

Selain persoalan aset, UIN Jakarta juga tengah mencermati adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Namun, UIN Jakarta menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” kata Zaenal.

Siswa Jangan Jadi Korban
Di tengah persoalan tata kelola dan aset, UIN Jakarta memastikan kepentingan siswa menjadi prioritas.

Alih kelola dilakukan agar proses pendidikan tetap berjalan, administrasi sekolah memiliki kepastian, serta dokumen pendidikan para siswa tetap memiliki legalitas yang jelas.

UIN Jakarta tidak ingin persoalan kelembagaan justru berdampak terhadap anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di TKIP-SDIP Pamulang.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban persoalan tata kelola. Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Zaenal, siswa dan orang tua membutuhkan kepastian bahwa sekolah tetap legal, proses pembelajaran berjalan normal, dan lulusan memperoleh dokumen pendidikan yang sah.

Karena itu, UIN Jakarta menilai alih kelola merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepada siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.

Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara PTUN

UIN Jakarta juga membantah adanya keterkaitan antara proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang dengan keputusan PTUN Jakarta maupun proses hukum yang berlangsung di Depok.

“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri. Keputusan PTUN Jakarta dan proses hukum di Depok tidak terkait dengan lembaga pendidikan ini,” ujar Zaenal.

Ia menegaskan, alih kelola TKIP-SDIP Pamulang memiliki tiga tujuan utama, yakni menyelamatkan aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, dan melindungi masa depan siswa.

“Yang kami selamatkan bukan hanya tanah dan bangunan. Kami juga menyelamatkan sistem pendidikan dan masa depan anak-anak yang bersekolah di sana,” tegasnya.

UIN Jakarta memastikan proses alih kelola akan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan kepentingan pendidikan serta perlindungan terhadap siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.

“Prinsip kami sederhana: aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka,” tutup Zaenal.(Fj).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version