Senin, Agustus 24

SERANG | RMN Indonesia

Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terpasang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah disegel berkali-kali sejak 2023 hingga 2025, muncul dugaan kuat bahwa korporasi tersebut masih menjalankan aktivitas operasionalnya, memicu tanda tanya terkait wibawa hukum di tanah Banten.

Fakta Hukum Terkini

Di tengah spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum, konfirmasi resmi berhasil didapatkan. Berdasarkan wawancara tim redaksi dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ditegaskan bahwa perkara PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026,” ungkap Irjen Rizal.

Informasi ini diperkuat oleh komunikasi terpisah dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa perkara PT GRS memang telah melalui tahap P21 dan Tahap II.

Perspektif Ahli: Menguji Keberanian Penegakan Hukum

Menanggapi durasi penanganan kasus dari penerbitan SPDP pada April 2026 hingga pelimpahan Tahap II pada Juli 2026, Marulitua Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional menilai jangka waktu tiga bulan tersebut masih dalam kategori wajar. Menurutnya, koordinasi antara penyidik KLH dan penuntut umum telah berjalan sesuai ketentuan Pasal 58 s.d 62 KUHAP Baru.

Namun, Marulitua menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada kekuatan dan validitas alat bukti Elements of Ecological Crime yang dikumpulkan oleh penyidik PPNS Gakkum KLH.

“Apakah penyidik KLH menggunakan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian atas pelanggaran yang dilakukan? Kalau ini tidak dilakukan, berarti tidak ada ganti rugi pemulihan lingkungan. Padahal, dibutuhkan biaya cukup besar untuk itu. Jika tidak ada bicara ganti rugi, jaksa hanya akan menuntut pidana denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar sesuai Pasal 106 UU PPLH. Dalam praktik, hakim sangat jarang mengabulkan denda maksimal,” ujar Marulitua.

Dilema Masyarakat dan Catatan Kelam

Warga setempat, Hendrawan, mengungkapkan dilema yang dirasakan masyarakat. “Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi. Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi, saya sebagai masyarakat tidak tahu pasti ya, apakah pabrik itu sudah selesai proses perizinan atau bagaimana, ya jelas masyakat membutuhkan lapangan pekerjaan” ungkap Hendrawan.

Sebagai informasi, perusahaan ini disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau perkembangan perkara dan berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak manajemen PT GRS terkait dugaan aktivitas di balik segel tersebut. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version