Rabu, Oktober 28

BANTEN | RMN Indonesia

Proses tender proyek pembangunan embung senilai Rp14,57 miliar di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tnangerang.

Minimnya persaingan dalam tender tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas proses pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Foto istimewa : Junaidi Dewan pengurus KADIN Kabupaten Tangerang.

Wakil Ketua Bidang Teknologi Terbarukan dan Konsultasi KADIN Kabupaten Tangerang, Junaidi, mempertanyakan proses tender yang diikuti 28 perusahaan, tetapi hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni PT Karya Tunas Mandiri Persada, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

“Apakah Pokja dan Dinas PUPR berani memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait proses tender ini? Dari 28 perusahaan yang terdaftar, hanya satu yang mengajukan penawaran. Kondisi tersebut patut dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Junaidi S.E., M.M., pada selasa (27/10/2026).

Menurutnya, sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut proses pemilihan penyedia, tetapi juga lokasi pembangunan embung yang berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

KADIN menilai aspek keselamatan konstruksi, metode pekerjaan galian “cut and fill” serta kepatuhan terhadap ketentuan ruang bebas di sekitar jaringan tegangan tinggi perlu mendapat perhatian serius. Evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan pekerjaan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat.

Junaidi juga menegaskan bahwa PT Karya Tunas Mandiri Persada bukan anggota KADIN Kabupaten Tangerang di bawah kepengurusan H. Zulkarnain periode 2022–2027.

“Namun, status keanggotaan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan legalitas dan kelayakan perusahaan sebagai peserta tender pemerintah,”Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, telah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat untuk dimintai klarifikasi mengenai proses tender, tetapi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Foto istimewa : Aban Sekcab MPC ormas Pumuda Pancasila.

Ditempat terpisah Sekretaris MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Aban, mendesak Andra Soni, Gubernur Provinsi Banten melakukan peninjauan ke lokasi proyek embung tersebut.

“Sebagai yang ikut mendukung Andra Soni mengusulkan melakukan evaluasi kinerja DPUPR Banten dan mendengar aspirasi dan Pertanyaan masyarakat, “Apakah, proses tender proyek embung tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,”ujar Aban pada Rabu (28/10/26)

Ia juga pertanyakan, Apa penyebab hanya satu perusahaan mengajukan penawaran sehingga pihak Panitia Bar-jas dan Kepala Dinas PUPR telah siap menerima resiko dari kritik masyarakat, dugaan “monopoli” proses tender proyek.

“Wajar saja masyarakat menilai minimnya penawar tidak serta-merta membuktikan adanya tender. kondisi itu layak dijelaskan terbuka melalui dokumen pengadaan dan hasil evaluasi yang bertanggungjawab,” tukas Aban.

Menurut Aban, Dinas PUPR Banten dan Pokja pemilihan diharapkan memberikan penjelasan agar dugaan yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

“Gubernur Banten sudah waktunya tegas dan melakukan kontrol langsung ke lokasi proyek embung tersebut, Demi menjaga Pemda yang berwibawa, transparan, jujur, serta Bebas dari oknum pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”harapnnya.

Namun hingga kini, Dugaan pengondisian tender tersebut tentu masih memerlukan pembuktian.

“Klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas,”
tutupnya. (Rhm)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version