Selasa, November 3

SERANG | RMN Indonesia

Skandal manipulasi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang senilai Rp2,27 miliar lebih kembali menuai sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang mengungkap borok di 15 perangkat daerah—termasuk Dinas Perhubungan (DISHUB) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)—kini dipertanyakan status tindak lanjutnya setelah berbulan-bulan mengendap tanpa jawaban.

Publik dan kalangan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera mengambil alih dan membuka penyelidikan terbuka atas temuan yang sarat akan unsur rekayasa administratif tersebut.

Tinjauan Aturan BPK & Batas Waktu Tindak Lanjut: Lewat 60 Hari, APH Wajib Masuk!

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara—yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan pelaksananya—setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Jika batas waktu 60 hari tersebut telah terlewati dan pengembalian kerugian negara belum tuntas, atau jika dalam temuan terindikasi adanya unsur kesengajaan, rekayasa dokumen (seperti struk manual berlatar coretan), hilangnya jejak transaksi elektronik (EDC), hingga aliran dana ke rekening pribadi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar ranah administratif.

Terlebih, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ditegaskan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Ketika tenggat waktu rekomendasi BPK telah lewat dan indikasi perbuatan melawan hukum terbukti masif, aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) memiliki kewenangan penuh untuk langsung masuk dan memprosesnya secara pidana.

BCW: Dalih Pengembalian TGR Jangan Jadi Alibi Loloskan Pidana

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, menyoroti keras lambannya penegakan hukum atas temuan masif yang mencakup Dishub serta 14 kecamatan di Kabupaten Serang tersebut. Menurutnya, pola manipulasi yang berulang ini mengindikasikan adanya systemic failure atau kegagalan sistemik yang sengaja dipelihara oleh oknum birokrat.

“Ini bukan sekadar kekhilafan administratif di tingkat teknis. Pola manipulasi struk manual dan pengalihan aliran dana ke rekening pribadi di wilayah ini adalah bukti adanya ‘sindikat’ yang terorganisir. Jika dibiarkan, ini adalah preseden buruk yang menghancurkan integritas birokrasi daerah,” tegas Agus Suryaman.

Agus juga memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam jebakan “pengembalian uang” yang kerap dijadikan kompromi bawah tangan untuk menyelamatkan para pejabat korup yang telah melampaui batas waktu pengembalian BPK.

“Pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus pidananya. Pasal 4 UU Tipikor sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku. Karena batas waktu rekomendasi BPK sudah terlewati berbulan-bulan, kami menantang nyali Kejati Banten dan Polda Banten untuk segera membuka penyelidikan, panggil seluruh kepala dinas dan camat yang terlibat. Mulai dari PPK hingga Bendahara Pengeluaran, dalam waktu dekat kami akan mengirim laporan,” ungkap Agus dengan nada tajam.

Gema Kosgoro Desak Kejaksaan Segera Buka Penyelidikan dan Terbitkan Sprindik!

Kritik keras turut dilayangkan oleh aktivis mahasiswa Gema Kosgoro, Agus Syafrudin. Ia menilai penanganan temuan BBM Pemkab Serang setelah batas waktu LHP BPK terlewati merupakan bentuk pembiaran terhadap anggaran.

“Batas waktu tindak lanjut LHP BPK sudah lewat berbulan-bulan, tapi mana pertanggungjawaban hukumnya? Sudah ditindaklanjuti atau belum ? Jangan sampai aturan 60 hari itu hanya dijadikan macan kertas oleh birokrat nakal untuk berlindung. Kami dari Gema Kosgoro mendesak tegas Kejaksaan untuk tidak diam saja. Segera buka periksa, terbitkan Sprindik, dan usut tuntas aliran dana Rp2,27 miliar ini sampai ke akar-akarnya,” seru Agus Syafrudin.

Ia menambahkan, anggaran BBM yang diduga diselewengkan tersebut hakikatnya adalah hak publik untuk pelayanan dasar, yang justru dikangkangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Pemkab Serang.

“Jika penegak hukum masih berdiam diri dan membiarkan kasus ini mangkrak meski batas waktu BPK sudah terlewati, maka mahasiswa di Banten siap turun ke jalan untuk mendesak pengusutan tuntas para aktor intelektual di balik skandal lubang hitam BBM ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada dinas terkait namun belum ada jawaban.(Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version