Sabtu, April 18

MAMUJU | RMN Indonesia

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap dugaan keberpihakan aparat kepolisian di Sulawesi Barat terhadap korporasi sawit PT Astra Agro Lestari Tbk, khususnya melalui anak usahanya PT Letawa.

Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Barat, Ramli, menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan rumah warga di Dusun Muhajir dan Dusun Siparappe, Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi pada 21 November 2025.

Dalam perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Sulbar melalui Subdit I telah menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning sebagai barang bukti (BB). Namun, informasi di lapangan menyebutkan alat berat tersebut justru dipinjam pakai kembali oleh PT Letawa (Astra).

Tanggapan Dirkrimum Polda Sulbar
Saat dikonfirmasi mengenai status barang bukti tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Benny Murjayanto, S.I.K., M.H., memberikan jawaban singkat. Ia tidak menampik keberadaan alat tersebut namun menekankan kondisi fisiknya.

“Bb (Barang bukti) tidak rusak mas,” ujar KBP Benny melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2026).

Ketika didesak lebih lanjut mengenai kebenaran informasi bahwa excavator tersebut saat ini kembali dioperasikan oleh pihak PT Letawa melalui mekanisme pinjam pakai, KBP Benny menyatakan akan melakukan kroscek internal ke unit penyidik.

“Besok saya cek ke penyidik mas,” tambahnya singkat.

Kritik Tajam BADKO HMI: “Hukum Tumpul ke Atas”
Menanggapi hal tersebut, Ramli dari BADKO HMI Sulbar menegaskan bahwa jika praktik pinjam pakai barang bukti ini benar terjadi kepada pihak yang diduga terlibat perkara, maka hal itu merupakan skandal serius.

“Barang bukti perkara pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Jika benar alat tersebut digunakan kembali oleh perusahaan, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polda Sulbar,” tegas Ramli.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden RI dan Kapolri telah berulang kali menginstruksikan agar negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang melanggar hukum, terutama dalam konflik agraria.

“Jika Kapolda Sulbar membiarkan praktik seperti ini, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden. Rakyat kecil cepat diproses, tapi saat berhadapan dengan korporasi raksasa, hukum tiba-tiba menjadi lunak,” lanjutnya.

Ancam Aksi dan Lapor ke Mabes Polri
Sebagai bentuk protes, BADKO HMI Sulbar menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Mabes Polri serta Komisi III DPR RI.

“Kami meminta Kapolri untuk mengawasi langsung kinerja Kapolda Sulbar. Jika terbukti ada ‘main mata’ dengan korporasi, kami minta Kapolri segera mengambil tindakan tegas atau pencopotan. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tutup Ramli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu hasil pengecekan lebih lanjut dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar sebagaimana dijanjikan oleh Kombes Pol Benny Murjayanto, S.I.K., M.H. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version