JAKARTA | RMN indonesia
Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, mengajukan pengaduan dengan nomor 05/Rkyt-II/2026 kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengaduan ini terkait kerugian areal hutan yang diduga disebabkan oleh perusahaan dengan aktivitas ilegal, serta kurangnya penanganan dari pejabat terkait.
Dalam surat pengaduannya, Bernadus menjelaskan telah tiga kali mengirim surat ke Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Dirjen PHL bahkan dua kali mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura untuk mempertemukan masyarakat dengan perusahaan terkait.
“Surat pertama untuk kepala balai yang lama, tetapi masalah kami dialihkan ke hal lain dan tidak dilakukan tindak lanjut. Surat kedua untuk kepala balai yang baru juga tidak ditindaklanjuti sesuai perintah, malah diberikan nomor HP yang ternyata bukan milik kepala balai Jayapura melainkan kepala balai Manokwari dari provinsi yang berbeda,” ujar Bernadus kepada redaksi di Jakarta, Kamis (17/2/2026)
Dari kondisi tersebut, ia menyimpulkan kedua pejabat kepala balai diduga ada kongkalikong dengan pihak perusahaan, sehingga tidak melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Dirjen PHL.
“Kami memohon kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah yang sudah terlalu lama berlarut ini. Harapan kami, melalui inspektorat akan ada solusi bagi kami rakyat yang tak berdaya,” ucapnya.
Surat pengaduan ini ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, dan Kepala Balai PHL Wilayah XVII Jayapura.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara Bernadus dengan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura terkait pengaduan terhadap PT Jati Dharman Indah Plywood Industries (PT JDI). Bernadus mengajukan surat tuntutan pada 4 September 2025 dengan nomor 01/RYKT-XI/2025 kepada Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait kelalaian yang diduga dilakukan PT JDI. Namun, tanggapan dari Kepala Balai tertanggal 15 Oktober 2025 dengan nomor S.281/BPHL.XVII/PEPHPHL/18/2025 dinyatakannya tidak sesuai.
“Jawaban yang disampaikan justru membahas penyelesaian masalah antara suku Wate dan Degei pada tahun 2018, bukan masalah yang terjadi antara diriku dan PT JDI yang hingga saat ini belum terselesaikan,” ujar Bernadus.
Ia juga menilai pihak balai tidak bekerja semaksimalnya dan justru melayani kepentingan perusahaan.
Sebagai tanggapan, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura, Safruddin Jen, menyampaikan bahwa permasalahan telah dinyatakan selesai.
“Persoalan yang disampaikan Bernadus Pokuai telah diselesaikan dalam rapat pada tanggal 9 Agustus 2018 di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dengan notulen rapat sebagai lampiran,” ujar Safruddin.
Penanganan pengaduan dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada PT JDI melalui surat nomor S.267/BPHL.XVII/PEPHPHL/9/2025 tanggal 30 September 2025. Menurut hasil klarifikasi, PT JDI telah melakukan overlay citra landsat dari sumber Citra Maxar ArcGis Pro tanggal 8 Maret 2023 serta identifikasi lapangan.
“Hasilnya menunjukkan bahwa areal yang dipersoalkan dikuasai secara bersama oleh pemilik ulayat Raiki Suku Wate dan Madal Suku Mee, berada pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2015 dengan tutupan hutan yang baik,” jelas Safruddin.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum pengusulan RKT, calon areal telah melalui proses pelepasan adat oleh pemilik ulayat. Selain itu, PT JDI konsisten mendapatkan nilai “Baik” dari Lembaga Verifikasi dan Penilaian Independen (LPVI) dalam pengelolaan hutan lestari. (fj)
