SERANG | RMN Indonesia
dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, bertempat di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Polda Banten.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, S.H., bersama Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajati Banten menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi turut mendorong transformasi dalam sistem peradilan pidana. Penerapan persidangan secara elektronik diharapkan dapat membuat proses peradilan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.
Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kabag TU, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, Para Kepala Kepolisian Resor se-Wilayah Banten, Para Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Banten, serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan di Banten memperkuat komitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang semakin terintegrasi dan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat. (Egi)
