JAKARTA | RMN indonesia
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya (MVS) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis sidang etik menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi kepolisian.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan sanksi PTDH setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan saksi,” ujar Dadang dalam keterangan pers, Senin (24/2) malam.
Sidang etik dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dan berlangsung lebih dari 13 jam. Sebanyak 14 saksi diperiksa, terdiri atas saksi yang hadir langsung maupun memberikan keterangan secara daring.
Dalam persidangan terungkap peristiwa bermula saat korban dan seorang rekannya melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RSUD Maren H. Noho Renuat, Tual. Majelis menyatakan tindakan kekerasan yang dilakukan menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius. Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kapolda menegaskan institusinya tidak mentoleransi pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik. Selain sanksi pemberhentian, yang bersangkutan juga ditempatkan dalam penahanan khusus selama empat hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menyatakan proses hukum pidana tetap berjalan. Status MVS telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melanjutkan pemberkasan perkara.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai belasan tahun penjara.
Atas putusan sidang etik tersebut, MVS menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. (Fj)
