JAKARTA | RMN indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dengan mantan Bupati Pati, Sudewo, terkait isu pemakzulan kepala daerah yang sempat mencuat di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri percakapan maupun komunikasi yang terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif pada saat isu tersebut bergulir. Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pati dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 24 Februari 2026.
“Materi ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang diperoleh,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan mengamankan Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka terdiri dari Sudewo selaku Bupati Pati saat itu, serta tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan setiap pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berlangsung. (Fj)
