Cibinong | RMN Indonesia
Masalah perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Terungkap fakta bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat ratusan klinik yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin operasional (ijop).
Persoalan ini mencuat setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Klinik Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, data mengejutkan terungkap mengenai besarnya jumlah klinik yang belum terdaftar secara resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah konkret berupa pendampingan agar seluruh pengelola klinik dapat segera menuntaskan legalitas mereka.
Menurut Achmad Yaudin Sogir, setiap klinik memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan perizinan yang berlaku, terutama terkait peralihan regulasi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pernyataan Narasumber:
“Jadi, kami kedatangan Asosiasi Klinik Kabupaten Bogor. Ternyata ada 130 klinik yang tidak terdaftar dari total 230 klinik. Kendala mereka saat ini, sebagian sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan sebagian lagi belum,” katanya.
“Jadi, izin operasional itu sudah terintegrasi dalam sistem OSS. Catatannya, harus memiliki izin PBG dan SLF yang ketentuannya telah diatur melalui peraturan menteri tentang penyelenggaraan SLF,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad Yaudin Sogir menyatakan pihaknya akan segera memanggil instansi teknis terkait untuk mengurai hambatan yang dialami para pelaku usaha klinik.
“Kami akan panggil dinas terkait, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan wilayah provinsi yang ada di UPT Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.
Menurut politisi PKB tersebut, akar permasalahan dari banyaknya klinik yang belum berizin adalah adanya masa transisi sistem yang menyulitkan proses perpanjangan izin di pusat.
“Memang klinik-klinik ini kemarin sempat memiliki izin. Namun, karena ada sistem baru yang diberlakukan, saat mau memperpanjang ijop mereka tidak bisa. Imbasnya, BPJS Kesehatan menolak kerja sama atau tidak mengover pasien karena tidak adanya ijop yang otomatis terkunci akibat belum adanya SLF,” bebernya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
“Jika tidak ada SLF, secara otomatis BPJS tidak mengover. Kasihan pelayanan masyarakat menjadi terhambat. Kami sebagai legislatif juga memiliki peran untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya. (Fj)
