Rabu, September 16

JAKARTA I RMN Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis dilakukan secara proporsional dan fleksibel.

Pemerintah menilai aturan baru tersebut harus mampu melindungi kepentingan nasional tanpa menghambat efisiensi dan daya saing perdagangan.

Hal itu disampaikan Budi Santoso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis.

Menurut Budi, regulasi komoditas strategis nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Aturan tersebut juga diharapkan mampu mengharmonisasikan berbagai regulasi sektoral sekaligus menjawab persoalan pengembangan daya saing komoditas strategis nasional.

“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi.

DMO Jangan Berlaku Otomatis Salah satu poin penting yang disoroti Mendag adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Budi meminta agar kewajiban tersebut tidak diterapkan secara otomatis kepada seluruh komoditas. Menurut dia, DMO harus digunakan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing komoditas.

Pemerintah, kata Budi, perlu melihat sejumlah indikator sebelum menetapkan DMO, antara lain tingkat kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, hingga potensi dampak ekspor terhadap ketersediaan barang di dalam negeri.

“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” kata Budi.

Saat ini, skema DMO telah digunakan pemerintah dalam kebijakan ekspor sejumlah komoditas. Di antaranya batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.

Kemendag Ingin Punya Ruang Bergerak Selain DMO, Budi juga menekankan pentingnya fleksibilitas kewenangan pemerintah dalam menghadapi perubahan kondisi pasar global.

Menurutnya, RUU Komoditas Strategis perlu memberikan ruang kepada Kementerian Perdagangan untuk menggunakan berbagai instrumen perdagangan ketika terjadi perubahan pasar instrumen tersebut antara lain kuota ekspor, DMO, hingga larangan ekspor sementara.

“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” ujar Budi.

Pemerintah juga meminta agar RUU tersebut tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan demikian, regulasi baru diharapkan memperkuat instrumen perdagangan yang sudah berjalan, seperti perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang untuk diekspor maupun diimpor, serta penerapan DMO pada komoditas tertentu.

Kewenangan Tata Niaga Diusulkan Tetap di Mendag Dalam pembahasan tersebut, Mendag juga mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di tangan Menteri Perdagangan.

Tata niaga tersebut mencakup penetapan apakah suatu komoditas masuk kategori bebas, diatur, atau diawasi sementara daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perubahan pasar, namun tidak berjalan sendiri-sendiri dengan kebijakan sektoral.

Ekspor Satu Pintu Tak Bisa Diterapkan ke Semua Komoditas Sorotan lain dalam Raker Baleg adalah wacana mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Budi menilai mekanisme tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas strategis.

Penerapannya harus terlebih dahulu didasarkan pada kajian yang mendalam. Sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, serta penguasaan rantai pasok.

Budi menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu telah memiliki pijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Penetapan komoditas sumber daya alam strategis dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, cakupannya meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan skema tersebut tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta.

Pelaku usaha swasta masih dapat melakukan ekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu, sepanjang memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Baleg Minta Standar Komoditas Strategis Diperjelas Dari pihak DPR, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi masukan pemerintah dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis.

Namun, Jazuli meminta pemerintah menyampaikan secara tertulis standar dan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu komoditas dapat dikategorikan sebagai komoditas strategis.

Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena penetapan status sebuah komoditas akan berkaitan dengan tata niaga, kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik, serta kemungkinan pengaturan ekspornya.

Raker tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Managing Director Stakeholders Management Danantara Rohan Hafas, serta Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony. Jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan juga mendampingi Mendag Budi Santoso.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version