JAKARTA | RMN Indonesia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut pemerintah telah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK menjadi perhatian, karena jumlah pegawai yang harus ditanggung mencapai sekitar 1,4 juta orang.
Karena itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki agar ketersediaan dana untuk membayar gaji tidak terkendala.
“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah keterlambatan penyaluran dana ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, masih menurutnya, dana tersebut dibutuhkan Pemda untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Gaji dan Tunjangan Guru Belum Dibayar
“Saya masih dapat banyak keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan demikian, dana dapat diterima daerah lebih awal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Dengan konsep yang kita dorong di Kemenkeu itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelasnya.
Senada dengan Dede, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penyelamatan bagi Pemda yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.
“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” ungkap Mardani.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, memiliki kepastian hukum dan tidak bergantung pada kesepakatan anggaran semata.
“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu, ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tegasnya. (Egi)
