BOGOR | RMN Indonesia
Langkah agresif Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan merelokasi pedagang sayur belakangan ini memicu polemik tajam. Di bawah komando Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, upaya menciptakan wajah kota yang tertata rapi kini berbenturan langsung dengan realitas krisis ekonomi yang menghimpit rakyat kecil.
Meskipun bertujuan meningkatkan estetika urban, kebijakan ini dinilai mengabaikan aspek fundamental keberlangsungan ekonomi UMKM. Pengamat kebijakan publik, Nur Isman Iskandar, menegaskan bahwa fenomena PKL di daerah urban seperti Bogor tidak bisa hanya dipandang sebagai “sampah visual” atau gangguan ketertiban.
Paradoks Estetika dan Perut Rakyat
Nur Isman menyoroti bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional sebagai pelayan warga, bukan sekadar “mandor” kebersihan.
”PKL harus dilihat sebagai penopang ekonomi di tengah situasi krisis. Pemerintah tidak boleh hanya terobsesi pada aspek kebersihan dan ketertiban (estetika) semata, sementara akses warga untuk mencari nafkah diputus tanpa solusi konkret,” ujar Nur Isman Iskandar dalam keterangannya.
Menurutnya, mayoritas pedagang jalanan beroperasi semata-mata demi bertahan hidup (survival economy). Tanpa penyediaan lokasi yang memiliki akses langsung terhadap konsumen, kebijakan penertiban ini dianggap sebagai langkah mundur yang tidak humanis.
Relokasi yang Dipaksakan: Belajar dari Kegagalan Strategis
Kritik keras juga diarahkan pada kebijakan pemindahan pedagang sayur dari Pasar Bogor ke Jambu Dua dan Sukasari. Nur Isman mengingatkan bahwa memindahkan pasar bukan sekadar memindahkan komoditas, melainkan memindahkan ekosistem ekonomi yang bergantung pada lokasi strategis.
”Pasar Bogor secara historis dan geografis jauh lebih strategis bagi pembeli dibandingkan lokasi baru. Memaksa pedagang pindah ke tempat dengan sewa mahal namun sepi pembeli adalah resep instan menuju kebangkrutan pedagang kecil,” tambahnya.
Ia mencontohkan kegagalan konsep masa lalu di mana pemisahan antara pasar tradisional (“pasar becek”) dan pasar modern seringkali tidak mempertimbangkan sirkulasi konsumen secara alami.
Ancaman Dampak Sosial dan Kriminalitas
Dikhawatirkan, jika revisi kebijakan ini tidak segera dilakukan, Kota Bogor akan menghadapi ledakan angka pengangguran baru dari sektor informal. Pedagang bermodal cekak yang tidak mampu menutupi biaya operasional di tempat relokasi berisiko kehilangan mata pencaharian secara permanen.
”Modernisasi kota tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Jika mereka kehilangan sumber nafkah, potensi dampak sosial negatif termasuk meningkatnya kriminalitas menjadi ancaman nyata bagi keamanan kota itu sendiri,” tegas Nur Isman.
Pemerintah Kota Bogor kini ditantang untuk merumuskan “jalan tengah” yang inklusif—memastikan kota tetap indah tanpa harus membuat dapur rakyat berhenti mengepul. (fj)
