Senin, Agustus 24

JAKARTA | RMN Indonesia

Polda Metro Jaya meluruskan kabar terkait informasi pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Polisi menyebut surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Informasi pemblokiran rekening AMPB itu beredar di media sosial. Disebutkan mereka akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus mendatang. Adapun, rekening yang disebutkan diblokir itu menampung dana operasional dan logistik aksi senilai Rp 80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

“Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, penyelidik juga berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) hingga Kementerian Sosial. Jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan, rekening akan kembali normal.

Budi menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pemilik rekening dan OJK pada Rabu, 26 Agustus pekan ini. Sementara, pihak Kemensos akan diklarifikasi pada Kamis, 27 Agustus.

“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tuturnya.

Polda Metro Jaya, kata Budi, selalu berkomitmen mengawal aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat. Namun demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban.

Budi mengatakan ada beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aksi, termasuk objek vital nasional. Polisi mengimbau massa aksi untuk menghormati masyarakat lain.

“Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal,” kata dia.

“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” sambungnya. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version