BOGOR | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan praktik sunat menyunat upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (Umbara), Muhammad Afif Zaelani mengatakan, lembaga antirasuah sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum untuk dua perkara tersebut. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“BEM Umbara akan terus mengawal kasus ini. Kami juga menuntut penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan melampaui formalitas pemeriksaan administratif semata,” ujar Zaelani Dikutip Dari RadarDepok.com
Muhammad Afif Zaelani menegaskan, sesuai Mandat utama UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, negara tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Atas dasar itu, BEM Umbara menyampaikan sejumlah tuntutan pada KPK. Yang pertama mendesak KPK menuntaskan penyidikan secara profesional
“KPK harus menuntaskan penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas,” tegasnya.
Lalu, penegakan hukum tanpa pandang bulu. KPK wajib mengusut seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik tidak boleh dijadikan benteng perlindungan dari proses hukum.
Kemudian mendesak optimalisasi fungsi pengawasan legislatif. DPRD Kabupaten Bogor harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata terhadap Pemkab Bogor, serta menindaklanjuti naskah akademik dan kajian yang telah diserahkan oleh BEM Umbara.
“Terakhir BEM Umbara menginginkan keterbukaan ruang pengawasan publik. Dalam konteks ini DPRD Kabupaten Bogor wajib menjamin keterbukaan pengawasan publik agar setiap indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diperiksa secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” Muhammad Afif Zaelani memaparkan tuntutan BEM Umbara terhadap KPK.
Penyidikan
KPK sudah menerbitkan sprindik umum mengenai perkara dugaan korupsi upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa pada UKPBJ Kabupaten Bogor.
“Untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, seperti yang sudah disampaikan oleh juru bicara, bahwa selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Dia menjelaskan, KPK masih belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan sprindik umum. “Saat ini kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ucapnya.
Achmad Taufik Husein meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi.
“Pada waktunya KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” dia menegaskan.
Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada KPK. Pemkab Bogor juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di instansi yang sedang berperkara.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas. Seluruh layanan publik tetap berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan di Bappenda,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Ajst Rochmat Jatnika.
Sekda menegaskan, Pemkab Bogor akan bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan maupun informasi dalam proses penyidikan. “Tentunya pemerintah daerah akan kooperatif dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan apabila dibutuhkan dalam proses tersebut,” tandasnya. (Fj)
