Rabu, Agustus 12

KABUPATEN BOGOR | RMN Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga kementerian mengintegrasikan penanganan penyintas penyalahgunaan narkotika mulai dari rehabilitasi medis dan sosial hingga pelatihan keterampilan serta akses memasuki dunia kerja.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan integrasi tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani di PPSDM BNN Lido, Cigombong.

“Pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata, namun harus dilanjutkan secara berkelanjutan,” katanya.

Menurut Suyudi, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ekonomi sehingga membutuhkan penanganan secara terpadu.

Kerja sama tersebut mencakup rehabilitasi medis dan sosial, pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, serta layanan ketenagakerjaan bagi penyintas yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi.

Suyudi mengatakan keberhasilan rehabilitasi tidak cukup diukur dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga dari kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan produktif.

“Seorang penyintas yang pulih secara medis, tetapi tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak diterima lingkungannya, pada hakikatnya sedang kita antarkan kembali kepada pintu kekambuhan,” katanya.

Karena itu, BNN mendorong pemberdayaan ekonomi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan untuk membantu penyintas membangun kemandirian sosial dan ekonomi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengintegrasikan data penanganan penyalahgunaan narkotika yang selama ini tersebar di sejumlah lembaga.

Menurut dia, penggunaan basis data yang sama memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan penyintas serta menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

“Kalau datanya sama, kita identifikasi mana yang ringan, mana yang sedang, mana yang berat,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyintas yang telah menyelesaikan proses pemulihan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali produktif dan memasuki dunia kerja.

“Kita membayangkan mereka hadir di tempat kerja, memberikan nilai kepada dunia kerja. Mereka bisa mandiri,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan gangguan akibat penggunaan zat merupakan bagian dari persoalan kesehatan mental yang membutuhkan penanganan kesehatan. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version