JAKARTA I RMN indonesia
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mempertanyakan partai Nasdem yang ingin menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemiu).
“Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional,” Ujar pria yang akrab disapa Miftah, selasa (24/2/2026).
Menurutnya desain sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Karena ini sudah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
“Esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip ini berakar pada gagasan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak warga negara, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui.
“Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara,” ujar Miftah
Karena itu kata dia, secara logika konstitusional, arah pembenahan seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.
“Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum,” tukasnya.
Miftah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dan putusan atas Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah bergulir. Perkara tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.
(fj).
