JAKARTA | RMN indonesia
Langkah tegas Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, mendapat dukungan luas. Sanksi ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menilai keputusan tersebut merupakan manifestasi nyata dari komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi. Menurutnya, tindakan tanpa kompromi ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi arogansi kekuasaan di tubuh korps Bhayangkara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah berani dan tegas Bapak Kapolri beserta jajaran yang telah menjatuhkan sanksi PTDH. Ini adalah bukti bahwa Polri tidak sekadar beretorika soal integritas, tetapi benar-benar bertindak nyata dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Egi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Komitmen Melindungi Rakyat
Egi menekankan bahwa kewenangan serta atribut yang melekat pada anggota Polri seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mengayomi masyarakat.
Ia mengecam keras tindakan Bripda MS yang dinilai telah mengkhianati amanah negara, terlebih korbannya adalah seorang anak di bawah umur.
“Keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Dengan sanksi pemecatan ini, Polri menunjukkan bahwa mereka berdiri bersama rakyat dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kekerasan, apalagi yang sampai merenggut nyawa,” lanjutnya.
Egi juga menyoroti pentingnya keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri dan asistensi Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Baginya, pengawasan berlapis tersebut adalah bentuk transparansi yang patut dicontoh guna memastikan penyidikan berjalan objektif dan akuntabel.
Mengawal Proses Pidana
Meski mengapresiasi langkah administratif Polri, Sahabat Presisi mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada sidang etik. Egi mendesak agar penegakan hukum pidana terus berlanjut hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
“Sanksi PTDH adalah langkah awal yang krusial secara administratif, namun pertanggungjawaban di mata hukum pidana tetap harus dikejar hingga tuntas. Kami di Sahabat Presisi akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya tanpa adanya intervensi,” tegas Egi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri. Ketegasan Kapolri dalam kasus Tual ini dianggap sebagai langkah tepat untuk memperkokoh fondasi kepercayaan tersebut di tengah masyarakat. (fj)
