NIAS BARAT | RMN Indonesia
Proyek pembangunan RSUD Cerah Medika Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara senilai Rp138.286.818.000 diduga menyimpan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Hingga memasuki Juli 2026, aktivitas pekerjaan terlihat masih berlangsung di lokasi proyek, padahal masa perpanjangan kontrak telah berakhir pada 22 Mei 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan proyek ratusan miliar rupiah itu. Apalagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Krisman Zai, sebelumnya disebut menyampaikan bahwa proyek telah selesai pada 22 Mei 2026. Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan yang masih memperlihatkan adanya aktivitas pekerjaan.
Menanggapi persoalan itu, tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli, S.T., S.H., M.Kn menilai proyek tersebut layak diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
“Kalau pekerjaan masih berlangsung setelah kontrak berakhir, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukumnya. Kami menduga ada pelaksanaan pekerjaan di luar masa kontrak yang harus diusut. Jangan sampai proyek ini menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Emanuel Daeli, yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPD AMPI Sumut, kepada harianmerdeka.co, Selasa (21/07/2026).
Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Peningkatan Kelas Rumah Sakit untuk Mendukung Program KJSU Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah.
Kontrak awal berakhir pada 31 Desember 2025 sebelum diperpanjang hingga 22 Mei 2026.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini masih terlihat pekerja melakukan aktivitas di lokasi proyek. Bahkan akses menuju area pembangunan disebut dijaga ketat oleh oknum aparat sehingga masyarakat maupun pihak lain tidak dapat dengan mudah memasuki lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan.
“Mengapa lokasi proyek masih dijaga ketat jika pekerjaan dinyatakan sudah selesai? Apa yang sedang dikerjakan? Publik membutuhkan penjelasan yang jujur dan transparan,” kata Emanuel, yang juga seorang Advokat di Kota Medan itu.
Menurut Emanuel, apabila penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir masa kontrak, maka PPK semestinya mengambil langkah hukum administrasi berupa pemutusan kontrak dan menghentikan seluruh pekerjaan di lokasi proyek.
Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp6.914.340.900.
“Jika penyedia wanprestasi dan kontrak diputus, maka Jaminan Pelaksanaan wajib diklaim untuk disetorkan ke kas daerah. Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, maka patut diduga telah muncul potensi kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Emanuel Daeli mendesak Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Audit dinilai perlu dilakukan untuk menelusuri progres fisik, administrasi kontrak, pembayaran termin, dasar pemberian perpanjangan waktu, hingga kemungkinan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Seorang warga Nias Barat yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin melihat proyek rumah sakit yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Ini uang rakyat yang jumlahnya sangat besar. Kami hanya ingin rumah sakit ini segera beroperasi untuk melayani masyarakat. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas. Jangan sampai rakyat dirugikan dua kali, anggarannya habis tetapi rumah sakit belum juga bisa dimanfaatkan,” katanya, kepada harianmerdeka.co, Rabu (22/07/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Krisman Zai belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi wartawan media ini terkait dugaan masih berlangsungnya pekerjaan setelah kontrak berakhir, alasan tidak dilakukan pemutusan kontrak, serta tindak lanjut pencairan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp6,9 miliar.
Sikap bungkam PPK semakin memunculkan tanda tanya publik terhadap tata kelola proyek strategis tersebut. Meski wartawan media ini telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi, baik melalui telfon mau pun melalui pesan whatsapp ke nomor telfon milik Krisman Zai, namun tidak dijawab.
Masyarakat kini menunggu transparansi pemerintah sekaligus langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proyek bernilai lebih dari Rp138 miliar itu dilaksanakan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.(Fj).
