Jakarta | RMN Indonesia
Mulyadi, menantu H. Sanusi sekaligus kuasa insidental, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Irman Bunawolo & Partners, mendatangi Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Polri, Rabu (22/7), untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan dan permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian maupun penjadwalan pelaksanaannya.
Rombongan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan menunggu di lobi hingga akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB diterima oleh Kombes Pol. Pratomo dari Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Mulyadi menyampaikan bahwa permohonan Gelar Perkara Khusus telah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan bahkan telah disusul dengan surat permohonan agar segera dijadwalkan. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol. Pratomo menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu. Selanjutnya, pimpinan akan menentukan apakah penanganannya dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus atau mekanisme pengawasan lainnya, seperti asistensi maupun supervisi.
Pratomo juga menganjurkan agar H. Sanusi terlebih dahulu menempuh musyawarah dengan pihak pelapor dan pihak-pihak terkait sehingga apabila nantinya dilakukan Gelar Perkara Khusus, prosesnya diharapkan dapat berjalan lebih baik.
Menanggapi saran tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum melalui Gelar Perkara Khusus. Menurutnya, sulit mengharapkan musyawarah dalam posisi yang tidak setara ketika H. Sanusi masih berstatus sebagai pihak yang diproses secara pidana.
“Bagaimana mungkin kami diminta bermusyawarah dalam posisi seperti ini. Justru kami meminta Gelar Perkara Khusus agar ada kepastian hukum. Menurut kami, perkara ini seharusnya dihentikan karena unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” ujar Mulyadi.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diadukan kepada Komisi III DPR RI agar memperoleh pengawasan dan dapat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Kuasa Hukum H. Sanusi, Irman Bunawolo, S.H., menegaskan kepada pihak Biro Wassidik bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak layak diteruskan ke proses pidana.
“Perkara ini pada hakikatnya merupakan sengketa wakaf. Mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, bukan melalui proses pidana,” kata Irman.
Irman juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya tindak lanjut terhadap permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan sekitar satu bulan lalu.
“Permohonan Gelar Perkara Khusus sudah cukup lama diajukan, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian pelaksanaannya. Alasan banyaknya pengaduan tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk menunda pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. Fungsi pengawasan harus hadir untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara cepat, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Marulitua Rajagukguk, S.H., selaku Kuasa Hukum H. Sanusi, meminta Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurut Marulitua, apabila Biro Wassidik berpendapat permohonan Gelar Perkara Khusus tidak dapat ditindaklanjuti, maka hal tersebut seharusnya disampaikan secara tegas, profesional, dan disertai alasan hukum secara tertulis agar pihaknya dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara yang menjerat H. Sanusi bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Baitul Muhklisin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan. H. Sanusi merupakan nazhir sekaligus pendiri masjid yang menguasai sertifikat tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta benda wakaf. Tim Kuasa Hukum berpendapat perkara tersebut pada hakikatnya merupakan sengketa wakaf yang penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga bukan merupakan ranah pidana. Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar Biro Wassidik Bareskrim Polri segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus untuk menguji secara objektif kelanjutan proses penyidikan terhadap H. Sanusi. (Fj)
