TANGERANG | RMN Indonesia
Proyek rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, bernilai miliaran rupiah berujung pembongkaran. Beton jalan yang baru dicor terbukti tidak memenuhi spesifikasi, bahkan baru 12 jam setelah pengecoran sudah muncul retakan luas .
Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan menemukan beton belum memenuhi standar, bahkan baru 12 jam setelah pengecoran sudah timbul retakan .
Berdasarkan spesifikasi dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran. Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor diwajibkan membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang .
Alamat Perusahaan Tidak Jelas
Fakta lain yang mengkhawatirkan muncul saat Tim Pikiran Rakyat Media Network menelusuri alamat pemenang tender — CV. Insan Multi Karya — yang tercatat beralamat di Jl. Jungle Boulevard, Perum Talaga Bestari Blok A0 No. 21, Kabupaten Tangerang. Saat dikunjungi, lokasi tersebut bukan kantor perusahaan, melainkan rumah tinggal biasa yang ditempati orang lain.
Pemilik rumah dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya kantor CV di alamat itu. Konfirmasi ke petugas keamanan perumahan pun membuahkan hasil serupa: “Saya nggak tahu, nggak ada. Dari dulu juga nggak ada.”
Proyek ini memiliki data sebagai berikut:
· Nama Tender: Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah Segmen 4, Ds. Kayu Agung
· Nilai Pagu & HPS: Rp4.766.547.797,00
· Pemenang: CV. Insan Multi Karya
· Pemberi Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang
Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengawasan
Ardiansyah menegaskan seluruh biaya pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penyedia atau vendor yang memenangkan tender pekerjaan tersebut. Pemerintah daerah maupun masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan akibat perbaikan tersebut.
Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran. DBMSDA Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan untuk memastikan hasil akhir rekonstruksi sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, Hendra Primitif angkat bicara dan mempertanyakan mengapa pihak dinas meloloskan CV tersebut meskipun kerap kali bermasalah, dan kantor alamat yang tertera ternyata bukan kantor CV melainkan rumah tinggal milik orang lain.
Ia meminta pihak dinas agar memasukkan CV tersebut ke dalam daftar hitam sebagai pembelajaran bagi kontraktor-kontraktor lainnya agar tidak mengerjakan infrastruktur yang akan dinikmati masyarakat asal-asalan.
Ia juga akan menyurati pihak Dinas Bina Marga terkait lemahnya pengawasan dan perencanaan sehingga terjadi gagal konstruksi. Dengan anggaran tidak sedikit Hendra merasa aneh CV yang tidak jelas tempatnya bisa mendapat proyek miliaran rupiah.
“Bagaimana bisa tim perivikasi DBMSDA tidak sedetail itu, pakah sudah tidak ada lagi CV yang kompeten dalam mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Tangerang, sehingga masih memakai CV yang bermasalah,” tegas Hendra. (Egi)
