Rabu, Mei 6

JAKARTA I RMN Indonesia

Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.

​Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.

​Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut secara teknis memang masuk akal untuk merapikan kinerja parlemen. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait potensi pergeseran makna representasi.

​”Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Kalau satu partai punya minimal 13 kursi, artinya mereka bisa langsung ‘main’ di semua komisi. Tapi pertanyaannya, apakah demokrasi kita mau diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?” ujar Arifki.

​Menurut Arifki, pendekatan berbasis kursi memang efektif untuk memastikan tidak ada lagi partai yang “setengah hadir” dalam pembahasan kebijakan. Meski begitu, terdapat risiko besar berupa distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh menjadi kursi.

​Salah satu solusi yang ditawarkan dalam wacana tersebut adalah membuka ruang bagi partai kecil yang tidak mencapai 13 kursi untuk bergabung atau membentuk fraksi gabungan.

Namun, Arifki memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi “pedang bermata dua”. ​Ia menyoroti bahwa koalisi yang dipaksakan demi memenuhi persyaratan angka berpotensi terjebak dalam politik transaksional ketimbang kesamaan visi.

​”Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional,” tegasnya.

​Analisis lebih jauh menunjukkan bahwa desain sistem ini cenderung menguntungkan partai-partai mapan. Arifki menilai, meski upaya penyederhanaan partai bagus untuk stabilitas pemerintahan, jangan sampai hal tersebut mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat.

​”Desain seperti ini secara tidak langsung mendorong penyederhanaan partai. Itu bagus untuk stabilitas, tapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat,” tambahnya.

​Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda krusial di DPR RI. Publik kini menanti apakah pengambil kebijakan akan lebih condong pada aspek efisiensi administratif atau tetap memprioritaskan keterwakilan aspirasi rakyat secara luas.(Fj).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version