ACEH | RMN Indonesia
Politisi asal Aceh, Imran Mahfudi SH MH, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik junto UU Nomor 2 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar MK membatasi masa jabatan kepengurusan partai politik pada jabatan yang sama maksimal dua periode.
Gugatan ini resmi teregister di MK pada Senin (20/10/2025) pukul 15.00 WIB dengan Nomor 194/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut menyasar dua norma dalam UU Partai Politik, yakni Pasal 22 tentang kepengurusan partai dan Pasal 33 ayat (1) yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa partai politik.
Imran menyampaikan bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan dalam struktur partai menyebabkan stagnasi kaderisasi dan akumulasi kekuasaan di tangan satu orang. Hal ini, menurutnya, mencederai prinsip demokrasi dalam tubuh partai politik sebagai institusi publik.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar saya untuk mendorong demokratisasi internal partai. Ketika seseorang bisa menjabat sebagai ketua umum partai terlalu lama, maka fungsi partai sebagai lembaga publik bisa tereduksi menjadi milik pribadi,” ujar Imran kepada wartawan SerambiNews.com pada Selasa (21/10/2025) di Banda Aceh.
Sebagai contoh, Imran menyebut sejumlah tokoh yang telah menjabat ketua umum partai politik selama lebih dari satu dekade, antara lain:
- Megawati Soekarnoputri (PDIP) โ Menjabat sejak 1999 (26 tahun)
- Muhaimin Iskandar (PKB) โ Menjabat sejak 2005 (20 tahun)
- Surya Paloh (NasDem) โ Menjabat sejak 2013 (12 tahun)
- Prabowo Subianto (Gerindra) โ Menjabat sejak 2014 (11 tahun)
- Zulkifli Hasan (PAN) โ Menjabat sejak 2015 (10 tahun)
Menurutnya, durasi kepemimpinan yang terlalu panjang menciptakan kecenderungan tersentralnya kekuasaan dan berkurangnya ruang regenerasi politik.
Selain itu, Imran juga meminta agar kewenangan penyelesaian sengketa partai politik diberikan kepada Pengadilan Negeri, bukan Mahkamah Partai, demi menjaga independensi dan keadilan.
Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan jadwal sidang perdana paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
