Sabtu, April 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima dua laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan pencemaran nama baik. Kedua laporan tersebut diterima pada Minggu (25/1) dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan pertama dilayangkan oleh Profesor Eggi Sudjana, dengan terlapor Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana, terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik,” kata Budi, Kamis.

Selanjutnya, laporan kedua berasal dari Damai Hari Lubis, yang secara khusus melaporkan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,” ujar Budi.

Budi menegaskan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan administrasi penyidikan dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor.

“Diupayakan, kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan (pemanggilan),” ungkapnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Damai Hari Lubis, yang ditemui pada Senin (26/1) di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin, menyebut Ahmad Khozinudin telah melakukan fitnah terhadap dirinya.

“Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu,” kata Damai.

Terkait adanya anggapan bahwa laporannya dilakukan bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana, Damai menegaskan kedua laporan tersebut berdiri sendiri dan berbeda.

“Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo,” ujarnya.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version