Selasa, Juli 7

TANGERANG, RMN Indonesia

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKLN) Kapriani, mengingatkan Wali Kota Tangerang, agar tetap berpegang teguh, sumpah jabatan yang diucapkannya saat dilantik di Istana Negara pada 20 Februari 2025.

Dalam sumpah jabatannya, Sachrudin menyatakan akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota dengan sebaik-baik nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjalankan seluruh peraturan secara lurus, dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan Negara.

Namun, Kapriani menilai kepemimpinan Sachrudin belum menuju ketegasan dalam melakukan pembenahan birokrasi.

“Belum genap dua tahun menjabat, kami melihat adanya kesan ” Apatis” terhadap dugaan praktik-praktik yang menyimpang di sejumlah OPD, ” ungkap Kapriani, pada Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspektorat Kota Tangerang belum menunjukkan langkah konkret dalam mendukung reformasi birokrasi maupun upaya pencegahan praktik korupsi,” ucapnya

Kapriani bahkan mengkritik kinerja Inspektorat yang dinilainya belum memberikan penjelasan kepada publik terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengenai ketidak sesuaian data transaksi bahan bakar minyak (BBM) dalam perjalanan dinas sejumlah OPD.

“Berdasarkan temuan BPK, terdapat 177 struk BBM senilai Rp68.173.145. tidak tercatat dalam data transaksi resmi di 15 SPBU yang terbukti telah dikonfirmasi auditor.BPK Perwakilan Provinsi Banten,
Tutur Kapriani.

Rinciannya, Ketidaksesuaian tersebut meliputi Dinas Kesehatan sebanyak 89 struk senilai Rp31.764.485, Sekretariat Daerah 57 struk senilai Rp24.578.840, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 19 struk senilai Rp7.900.000, serta Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak 12 struk senilai Rp3.929.820.

Atas dasar itu, Kapriani menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kota Tangerang.

Selain menyoroti temuan BPK, Kapriani juga meminta Inspektorat memeriksa proses pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, termasuk proyek belanja modal proyek eks pabrik Edy senilai Rp34,7 miliar yang dimenangkan PT SSM.

Ia menduga terdapat persoalan administrasi terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan data LPJK, sejumlah subklasifikasi SBU perusahaan diduga telah berstatus dicabut,

“Sementara dokumen pemilihan syarat SBU harus aktif dan masih berlaku selama proses tender berlangsung,
“Sambungnya

Kapriani juga mempertanyakan, proses penetapan pemenang proyek Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing senilai sekitar Rp14,3 miliar yang dimenangkan PT RJK.
Diduga Dokumen SBU perusahaan tidak sesuai yang di isyaratkan.

Tak hanya itu, ia meminta Inspektorat turut mengaudit proses pengadaan e-Katalog versi 6 di Dinas Pemuda dan Olahraga, khususnya paket rehabilitasi GOR Nambo Jaya serta pekerjaan lampu dan sarana luar Stadion Cibodas dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Ditempat terpisah, Ketua KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto juga ikut mendesak Wali Kota Tangerang agar “mencopot” Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauji.

Dirinya mengaku telah melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui surat bernomor 054/KITA-PD/BTN/VI/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak-pihak disebut dalam pernyataan narasumber belum juga memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version