TANGERANG | RMN Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik. Salah satu bentuk partisipasi warga adalah melaporkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penataan PKL dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya tanpa mengabaikan aspek pembinaan terhadap para pedagang.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyani.
Agar laporan dapat diproses secara cepat dan tepat, masyarakat diminta menyiapkan informasi yang lengkap, di antaranya memastikan lokasi PKL secara jelas, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi. Warga juga dianjurkan mendokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto atau video sebagai bukti pendukung.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, maupun kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Satpol PP Kota Tangerang melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
Masyarakat juga diminta menyertakan kronologi singkat, waktu kejadian, serta informasi pendukung lainnya yang dapat memudahkan petugas melakukan verifikasi. Nomor kontak pelapor juga perlu dicantumkan apabila diperlukan informasi tambahan selama proses penanganan.
Menurut Mulyani, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum petugas Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, pembinaan, hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Ia pun mengimbau masyarakat agar menggunakan kanal pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” tutupnya. (Wil)
