Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indonesia

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait penyesuaian harga rumah susun (rusun) subsidi. Dalam skema terbaru, harga rusun subsidi diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dan dibuka mulai dari kisaran Rp 350 jutaan per unit.

Tenaga Ahli Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pahala Nainggolan, mengatakan ketentuan harga tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. “Kalau harga per unit akan diatur di Peraturan Menteri yang sebentar lagi terbit, di situ disebut besarannya segini, mulai sekitar Rp 350 juta kira-kira segitu,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penyesuaian harga ini dilakukan menyusul keluhan pengembang yang menilai harga rusun subsidi saat ini sudah tidak realistis dengan kondisi biaya konstruksi. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut harga rusun subsidi yang masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 dinilai terlalu rendah, khususnya di wilayah perkotaan padat seperti DKI Jakarta.

“Sebagai contoh di DKI Jakarta, harga yang berlaku saat ini sekitar Rp 9 juta per meter persegi. Sementara Pemprov DKI sudah menetapkan harga satuan per meter persegi di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 13,5 juta,” jelas Heru.

Menurut Heru, dalam aturan baru nanti pemerintah juga akan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi di masing-masing wilayah. Di Jakarta Pusat, misalnya, indeks kemahalan konstruksi berada di kisaran Rp 14 juta per meter persegi, dengan variasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara wilayah penyangga seperti Cikarang, Kabupaten Bekasi, diperkirakan berada di kisaran Rp 13 juta per meter persegi.

“Kita tunggu karena masih terus digodok, dengan memperhatikan juga affordability masyarakat. Kalau ditetapkan terlalu mahal, sementara MBR-nya tidak mampu mengakses, kan juga tidak akan jalan,” lanjut Heru.

Di sisi lain, Heru mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan rusun subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih sangat minim. Sepanjang 2025, BP Tapera hanya mencatat tiga unit rusun subsidi yang berhasil terjual. Padahal, sejak FLPP berjalan pada 2011, skema ini sebenarnya tidak hanya diperuntukkan bagi rumah tapak, tetapi juga rumah susun.

“Dari 2011 sampai 2025 kemarin, data kita hanya membiayai sekitar 638 unit rumah susun. Bahkan di 2025 kemarin hanya tiga unit yang kita biayai,” kata Heru.

Rendahnya serapan rusun subsidi, kata Heru, disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, masih kuatnya pola pikir Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang enggan tinggal di hunian vertikal. “Kendala pertama, mindset masyarakat MBR ini masih reluctant untuk tinggal di bangunan vertikal,” ujarnya.

Kendala kedua berasal dari sisi pasokan. Pengembang dinilai belum tertarik membangun rusun subsidi karena harga yang dinilai tidak sebanding dengan biaya pembangunan. “Dari sisi supply belum sempat berjalan karena perlu penyelesaian harga yang disepakati,” jelas Heru.

Faktor ketiga adalah biaya hidup tambahan di hunian vertikal, seperti iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Menurut Heru, besaran IPL perlu ditekan agar tidak menjadi beban tambahan bagi MBR. “Bagaimana IPL-nya bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga menjadi insentif bagi MBR untuk tertarik tinggal di bangunan vertikal,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian PKP, BP Tapera, BPS, perbankan, hingga pengembang untuk merumuskan skema harga rusun subsidi yang lebih realistis namun tetap terjangkau bagi MBR. Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong pembangunan rusun subsidi sekaligus meningkatkan serapan pembiayaan di sektor hunian vertikal. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version