Jumat, April 17

SERANG | RMN Indonesia

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan fokus pembenahan aset daerah dan penguatan pencegahan korupsi pada 2026. Langkah ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan evaluasi 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan Pemprov segera menyusun rencana aksi pencegahan korupsi. Ia menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten 2026 di Aula Inspektorat KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2).

“Kami menerima masukan dari KPK pada 23 Januari lalu. Hari ini kami langsung menindaklanjutinya,” ujar Deden.

Deden menjelaskan KPK menyoroti pengelolaan aset daerah yang masih rawan secara tata kelola. Dari 137 aset milik Pemprov Banten, baru 19 aset yang telah tersertifikasi.

Pemprov Banten menargetkan percepatan penataan aset. Namun, pemerintah daerah tetap mengedepankan kehati-hatian administratif dan hukum.

“Verifikasi aset sangat ketat. Kami harus berhati-hati agar tidak memicu gugatan dari masyarakat,” jelas Deden.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap penataan aset daerah.

Deden menegaskan keluarnya Banten dari zona merah penilaian integritas tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia meminta seluruh OPD terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

“Kita jangan bangga hanya karena keluar dari zona merah. Pencegahan korupsi harus terus berjalan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan aset bukan isu satu kali. Pemprov memandangnya sebagai proses berkelanjutan yang harus diselesaikan secara bertahap.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat kedelapan nasional.

Dari delapan area penilaian, Pemprov menetapkan lima prioritas utama. Area tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, aset, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Nilai SPI naik dari 71 menjadi 73. Statusnya kini zona kuning, tapi masih perlu penguatan,” kata Nina.

OPD Diminta Perkuat Integritas

Deden menegaskan setiap rekomendasi KPK harus berdampak nyata pada tata kelola pemerintahan. Ia meminta seluruh OPD berperan aktif dalam pencegahan korupsi.

“Perbaikan aset dan pencegahan korupsi harus kita lakukan sekarang. Jangan ditunda,” ujarnya.

Pemprov Banten juga memperpanjang pembahasan internal agar dapat menyusun jawaban komprehensif kepada KPK. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap langkah bersifat legal dan transparan.

“Integritas dan transparansi bukan slogan. Keduanya harus menjadi budaya kerja sehari-hari,” pungkas Deden. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version