Selasa, Oktober 27

JAKARTA | RMN Indonesia

Dua fraksi di DPR menyatakan siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid mengaku bakal berkomunikasi dengan fraksi lain untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran. Menurut Kholid, komunikasi tersebut telah menjadi arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.

“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).

Kholid menjelaskan, PKS ingin menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait polemik Ijazah Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait ijazah Gibran harus menjadi momentum evaluasi tata kelola sistem Pemilu.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka terhadap komunikasi dan ajakan fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait Gibran.

Apalagi, menurut dia, putusan tersebut juga menjadi beban pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo juga dikenal sebagai Ketua Umum cum Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra–salah satu partai pemilik kursi besar di DPR saat ini.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).

Menurut Hasto, PDIP juga mencermati pandangan sejumlah guru besar yang telah menyuarakan kritik terkait persoalan tersebut. Menurut dia, polemik syarat pendidikan telah menjadi persoalan serius.

“PDIP mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” katanya.

MK dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan untuk mendaftar jadi cawapres pada Pilpres 2024.

MK menyatakan Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion).

Walau MK membuktikan tidak menemukan Ijazah Gibran yang dapat dibuktikan dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon yakni Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden RI karena pemohon tak memiliki keduduan hukum (legal standing).

MK kemudian menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah atau dokumen kesetaraan tamat pendidikan SMA atau sederajat itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan ini berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya, isu soal ijazah anak sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi perbincangan bagi fraksi-fraksi DPR untuk menyatakan sikap. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version