Kamis, Juli 30

Jakarta | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu staf administrasinya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026). “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, staf KPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Kasus pemerasan ini menjadi salah satu klaster kasus korupsi yang terbongkar dari OTT terhadap Anom.

Klaster lainnya adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom kepada bawahannya dan pihak swasta. “Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka dalam rangkaian operasi senyap yang menjerat Bupati Pemalang. “Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tutur Budi.

OTT Bupati Pemalang Diberitakan, KPK menangkap 21 orang dalam OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantor yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari 21 orang tersebut, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk istri Anom, Noor Faizah. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam OTT tersebut. KPK pun telah menahan Anom pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom meminta maaf kepada masyarakat Pemalang. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version