JAKARTA | RMN Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan sejumlah pengembang. Hal ini menyusul perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan persoalan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit tersebut telah menjadi perhatian OJK dalam beberapa kali proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap bank.
“Permasalahan dalam pengelolaan kerjasama penyaluran kredit antara bank BTN dengan beberapa developer tersebut telah menjadi concern,” kata Dian, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Dian, BTN juga telah menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta tata kelola dalam seluruh kegiatan operasional, termasuk pada proses penyaluran kredit.
“Bank juga telah menyampaikan komitmennya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko serta tata kelola,” ujarnya.
Dian menjelaskan, peningkatan pengawasan dan perbaikan tidak hanya berkaitan dengan proses pemberian kredit, tetapi juga langkah penyelesaian terhadap persoalan yang telah muncul. Menurutnya, bank akan terus melakukan penyelesaian melalui langkah administratif maupun upaya hukum yang diperlukan.
“Bank juga akan terus meningkatkan langkah penyelesaian atas permasalahan yang muncul,” kata Dian.
Ia menegaskan, secara umum OJK telah memiliki ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik di sektor perbankan. Apabila diperlukan, OJK juga dapat melakukan tindakan pengawasan atau supervisory action terhadap bank.
“Secara umum, OJK telah mengatur prinsip penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dian menambahkan, bank memiliki kewajiban menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan kegiatan bisnis. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kinerja bank tetap sehat dan berkelanjutan.
Dalam penyaluran kredit, prinsip kehati-hatian menjadi salah satu hal yang harus dikedepankan. Setiap permohonan kredit harus melalui proses analisis kelayakan kredit yang dilakukan oleh bank, disertai pemantauan terhadap kredit serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
“Pada prinsipnya, setiap penyaluran kredit oleh perbankan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Dian.
Terkait permasalahan tersebut, OJK disebut telah menempuh serangkaian tindakan pembinaan terhadap bank. Pembinaan itu diarahkan untuk mendorong manajemen bank segera memperbaiki kualitas manajemen risiko.
Perbaikan tersebut antara lain mencakup penyempurnaan prosedur pemberian kredit, penguatan pengendalian internal, pengembangan infrastruktur aplikasi maupun sistem pendukung, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola secara berkelanjutan.
Pernyataan OJK tersebut disampaikan di tengah penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR pada BTN Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) pada periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, dan HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024. Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi data calon debitur untuk meloloskan permohonan KPR.
Modus yang didalami penyidik antara lain penggunaan identitas pihak lain atau debitur topengan, pemalsuan slip gaji, pemalsuan rekening koran, serta manipulasi data pekerjaan dan penghasilan.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai BTN KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang menggunakan data hasil manipulasi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri atas saksi dan ahli. Penyidik juga telah menyita sekitar 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar.
Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur dan berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada BTN KC Karawang. (Egi)
